Omnibus Law Perpajakan di Indonesia
Akhir-akhir ini berita mengenai omnibus law perpajakan menghangat di media. Apa sih omnibus law itu? Apa saja yang berubah dan untuk apa?
Omnibus law perpajakan di Indonesia adalah perubahan peraturan perpajakan yang dirancang Pemerintah Indonesia untuk menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyak investor asing yang urung untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena iklim investasi Indonesia yang kurang kondusif dibandingkan negara-negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, Thailand dan Kamboja.
Saat ini Pemerintah sedang mengajukan draft omnibus law ke DPR untuk disahkan. Undang-Undang Omnibus Law bertujuan untuk menyederhanakan aturan-aturan pajak yang berbagai macam di Indonesia menjadi satu aturan yang komprehensif dan tidak saling bertolak belakang.
RUU ini akan mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan dalam satu bagian. Termasuk di dalamnya adalah pengurangan dan pembebasan pajak penghasilan, tax holiday, super deduction untuk vokasi dan research and development, dan untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya
Contoh perubahan yang diharapkan akan mendorong investasi asing mau berkunjung di Indonesia antara lain adalah perubahan peraturan pada pajak penghasilan. Tarif pajak badan akan diturunkan dari 25% menjadi 22% dan 20% untuk periode 2021 – 2022. Periode 2023 menjadi 20%. Selain itu ada pengurangan tarif pajak 3% untuk perusahaan go public, terutama untuk perusahaan go public baru dan yang belum 5 tahun. Yang menarik adalah dibebaskannya pajak untuk dividen dalam negeri. Penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari bunga dari dalam negeri yang diterima oleh SPLN yang dapat diturunkan dari tarif normal 20%. Selain itu, pengaturan sistem teritori dalam rangka penentuan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Wajib Pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri, baik berupa dividen ataupun penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri, tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia dan berasal dari perusahaan listed atau non listed.
Mari kita cermati dan pelajari perubahan aturan perpajakan ini.
HK
Image Source: Google Image
Comments :