Seperti diketahui, sektor perpajakan memegang peranan penting dan strategis dalam penerimaan negara. Peningkatan pendapatan negara, terutama dari sektor perpajakan, memberikan sumbangan positif terhadap upaya untuk menurunkan volume dan rasio defisit anggaran maupun rasio stok utang pemerintah terhadap PDB. Namun, dalam pelaksanaan pemungutan pajak adakalanya terjadi silang pendapat antara Wajib Pajak dan Fiskus. Salah satu hak Wajib Pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak selain melakukan Keberatan Pajak, Banding Pajak yaitu dalam melalui proses Peninjauan kembali atau Tax Review di Mahkamah Agung.

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 16.

SYARAT PENGAJUAN

  1. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
  2. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
  3. Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

JANGKA WAKTU PENGAJUAN
Jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali, dibedakan berdasarkan alasan diajukannya Peninjauan Kembali.

No Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan: Jangka Waktu untuk pengajuan Peninjauan Kembali:
1 Bila putusan pengadilan pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan berlaku. diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak Putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
2 Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3 Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c.
Isi dari Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c:

    1. Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
      1. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
      2. menambah Pajak yang harus dibayar;
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
4 Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya. diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
5 Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.

JANGKA WAKTU KEPUTUSAN
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan:

  • dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
  • dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
  • Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

PENCABUTAN PERMOHONAN
Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan jika sudah dicabut, maka permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.

 

Sumber : https://www.pajak.go.id/id/peninjauan-kembali dan peraturan pajak.

 

LDP

Image Source: Google Image