Pada tanggal 26 – 27 Juni 2019 salah satu Dosen Binus University yaitu Ibu Levana Dhia Prawati sebagai Subject Content Coordinator Taxation ditunjuk BCL&D Binus untuk mengikuti Ekstenal Training dengan Topik Tranfer Pricing dan Penyusunan Transfer Pricing Documentation di Ortax Training Center. Dalam pelatihan tersebut mengikuti berbagai sesi sampai penyusunan TP Doc.

Apakah Tranfer Pricing itu?

Transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer atas transaksi barang, jasa, harta tidak berwujud maupun transaksi finansial yang menjadi aktivitas perusahaan. Dapat juga diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individual pada perseroan multi satuan usaha atas transaksi yang terjadi di antara mereka.

Setiap satuan usaha menggunakan konsep ini jika usaha tersebut dijadikan sebagai pusat laba, serta memiliki tanggung jawab atas laba yang berasal dari penanaman modal. Melalui penerapan transfer pricing, perusahaan dapat melakukan pelaporan rugi sehingga tidak harus membayar pajak.

Perusahaan diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan transaksi afiliasi di dalam dan luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer sesuai dengan kebijakan pelaporan yang ditetapkan. Kemungkinan transfer pricing dapat terjadi antar perusahaan, baik dalam anggota perusahaan tersebut maupun dengan pihak-pihak yang mempunyai keterikatan istimewa di dalam dan luar negeri.

 

LDP