Salah satu hak wajib Pajak yang diatur dalam peraturan perpajakan yaitu pengajuan keberatan pajak.
Apakah itu keberatan pajak? Keberatan pajak  adalah mekanisme yang disediakan Ditjen Pajak bagi wajib pajak yang tidak puas dan tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak.
Biasanya, wajib pajak yang menempuh upaya hukum melalui pengajuan keberatan pajak tidak puas dengan penetapan jumlah rugi, total jumlah pajak, dan jumlah potongan pajak yang diputuskan petugas pemeriksa.
Apakah yang menjadi pemicu Wajib Pajak mengajukan keberatan pajak? Agar lebih jelas lagi, berikut ini alasan yang memicu wajib pajak mengajukan keberatan pajak pada Ditjen Pajak:

Lingkup Keberatan Pajak

Keberatan pajak yang disampaikan wajib pajak biasanya diajukan atas:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Baya Tambahan (SKPKBT).
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

Dasar Hukum Surat Keberatan Pajak

Seperti disinggung di atas, keberatan pajak adalah mekanisme resmi yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Oleh karenannya, pengajuan keberatan pajak memiliki dasar hukumnya sendiri, yakni:

  • UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (penyempurnaan dari No 9/PMK.03/2013).

Syarat Mengajukan Keberatan Pajak

Tidak semua wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak. Wajib pajak yang mengajukan keberatan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika wajib pajak mengajukan keberatan pajak:

  • Pengajuan dilakukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia.
  • Menuliskan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan.
  • Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak/satu pemotongan pajak/satu pemungutan pajak (disesuaikan dengan kasus keberatan yang diajukan oleh wajib pajak).
  • Wajib pajak sudah melunasi pajak yang harus dibayar, paling sedikit sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh wajib pajak, dalam pembahasan hasil akhir, sebelum surat keberatan pajak disampaikan. (Persyaratan ini hanya berlaku untuk keberatan pajak kurang bayar).
  • Dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Kondisi ini tidak berlaku apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak bersangkutan.
  • Surat keberatan pajak harus ditandatangani oleh wajib pajak. Jika surat keberatan pajak ditandatangani selain oleh wajib pajak, maka keberatan pajak tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 32 ayat 3 Undang-Undang KUP.
  • Surat keberatan pajak disampaikan ke KPP atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam wilayah wajib pajak bersangkutan.

Jangka Waktu Keputusan Keberatan Pajak 

Dirjen pajak harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan pajak diterima.
Keputusan Dirjen pajak terkait keberatan pajak dapat berupa pengabulan seluruhnya atau sebagian. Dirjen pajak juga dapat menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Apabila telah melampaui jangka waktu 12 bulan sejak diterimanya keberatan dan Dirjen pajak belum menerbitkan surat keberatan pajak, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.
Pihak Dirjen pajak wajib menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai dengan keberatan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak 12 bulan bulan telah berakhir.

Sumber : Rangkuman dari UU dan PMK terkait perpajakan.

LDP

Image Source: Google Image