Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

SYARAT PENGAJUAN BANDING

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
  2. Permohonan  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
  3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
  4. Tiap 1 keputusan, diajukan 1 surat banding.
  5. Banding hanya bisa diajukan jika besarnya jumlah pajak terutang yang dimaksud sudah dibayar 50%.
  6. Lampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).
  7. data-data atau bukti pendukung seperti Surat ketetapan Pajak (SKP), surat permohonan keberatan, SPT, laporan keuangan, dan lainnya.

PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN BANDING

  1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
  3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

PENCABUTAN BANDING

Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan:

  • penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
  • putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.

Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan, tidak dapat diajukan kembali.

HAK PEMOHON BANDING

Setelah persyaratan banding pajak telah dipenuhi, pemohon banding pajak juga memiliki hak-hak yang bisa diperjuangkan oleh pemohon banding pajak.
Berikut ini hak-hak pemohon banding pajak yang perlu  diketahui:

  • Selama jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan banding pajak, pemohon banding berhak melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Surat bantahan bisa dimasukan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat uraian banding pajak.
  • Pemohon banding berhak hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan lisan serta bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada ketua pengadilan pajak secara tertulis.
  • Pemohon banding pajak berhak hadir dalam sidang pembacaan keputusan.
  • Pemohon banding pajak berhak didampingi atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang telah terdaftar/mendapat izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak.
  • Pemohon banding pajak bisa meminta kepada majelis perihal kehadiran saksi.

Proses banding pajak memang terbilang cukup lama, pengadilan pajak wajib menetapkan putusan paling lambat 12 bulan sejak surat banding pajak diterima.

Apabila permohonan banding pajak ditolak atau dikabulkan namun hanya sebagian, maka wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding. Kemudian dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sumber : Rangkuman dari UU dan PMK terkait perpajakan.

LDP

Image Source: Google Image