Dalam melaksanaan Good Corporate Governance (GCG), perusahaan harus menerapakan prinsip-prinsip dari corporate governance itu sendiri. Jika dari prinsip ini tidak di terapkan salah satu saja maka perusahaan di nilai tidak menerapkan GCG. Tujuan diterapkannya GCG ini untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainablity) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholder).

Prinsip GCG dikenal dengan istilah TARIF, dimana TARIF itu adalah Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Transparency

Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

  1. Accountability

Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

  1. Responsibility

Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.

  1. Independency

Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

  1. Fairness

Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

Dari prinsip diatas dapat disimpulkan jika perusahaan menerapkan prinsip GCG tersebut, maka tidak hanya menguntungkan dari sisi perusahaan saja melainkan seluruh pemangku kepentingan, baik shareholder dan masyarakat, karena tujuan dari GCG ini adalah untuk ke sustainability perusahaan, sehingga perusahaan yang sustain itu akan menguntungkan seluruhnya.

Sumber : KNKG, pedoman umum good corporate governance indonesia

MK

Image Source: Google Image