https://www.youtube.com/watch?v=hDlULF-6f28

Direktorat Jendral Pajak bekerjasama dengan Binus University mengadakan Forum Group Discussion terarah  dan terbuka lintas lembaga mengenai isu perpajakan terkini yang dinamai dengan Taxplanation. Tujuan dilaksanakannya acara ini adalah untuk menyediakan ruang diskusi perpajakan dalam rangka mendukung budaya riset sebagai bagian dari perumusan kebijakan perpajakan yang andal dan menggali ide riset dari para pemangku kepentingan serta pihak lain yang terkait. Hal yang diharpakan dengan diadakan acara ini adalah dapat menumbuhkan budaya knowledge sharing, sehingga mampu menghubungkan pihak penyusun kebijakan, analis dampak kebijakan dan pihak lain yang terkait, selain itu agar mampu memberikan pemahaman terkait aspek perpajakan dan juga menumbuhkan kesadaran dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan bagi Akademisi dan Mahasiswa.

Dengan tema “ekonomi digital “, acara yang diadakan pada Rabu 27 November 2019 pukul 08.00 – 12.00 WIB di Recreation Room Binus Anggrek kampus di sulap menjadi seperti coffee shop, hal ini dilakukan agar diskusi dibuat senyaman mungkin antar peserta. Dihadiri oleh Pejabat DJP, Peneliti BKF, Pelaksana DJP, Kanwil Jakbar serta Peneliti Perpajakan (Prospera dan JICA) dan juga dari Binus dihadir oleh Akademisi/Dosen Binus dan Mahasiswa Binus baik dari program magister dan sarjana. Dibuka oleh sambutan Kepala Bagian dari DJP, dan juga Head Of Department Accounting BINUS dilanjutkan dengan pembahasan pemahaman ekomoni digital seperti e-commerce di sesi pertama. Sebelum di lanjutkan ke sesi ke 2, diadakan coffee break. Sesi ke-2 memasuki pembahasan aspek perpajakan dalam ekomoni digital, dengan pemaparan narasumber dari Prospera, perwakilan DJP pusat dan juga perwakilan pembuat peraturan dari DJP Pusat. Setelah itu acara terakhir penutup dengan pemberian plakat dan sertifikat dari DJP ke pihak Binus University.

Summary dari acara tersebut adalah perkembangan ekonomi digital di Indonesia cukup cepat, untuk aspek perpajakan atas transaksi digital dapat dimulai dari PPN karena bisa memetakan nilai transaksi yang terjadi, selain itu e-commerce platform bisa dijadikan sebagai bank persepsi untuk memungut PPN dari seller. Peran WP juga dapat dijadikan/ditunjuk sebagai withholding agents atas transaksi yang dilakukannya baik kepada pembeli atau distributornya. Yang menjadi concern pihak DJP adalah pemajakan untuk transaksi lintas batas (cross boprder) seperti penjualan BKP dari luar Indonesia dengan menggunakan e-commerce yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean, karena masih terdapat perdebatan perlakuan dan hak pemajakannya. Hal ini akan terus di bahas oleh DJP agar pemajakan tersebut dapat efisien.

MK