Pada bulan April 2019, Direktorat Jendral Pajak telah mengeluarkan Keputusan nomor KEP-425/PJ.2019 tentang penetapan pemotongan PPh 23 dan atau PPh 26 yang diharuskan membuat bukti potong elektronik dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh 23 dan atau PPh 26 berdasarkan peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-04/PJ/2017. Dalam keputusan tersebut Dirjen Pajak memperluas cakupan KPP, dimana wajib pajak yang berstatus PKP dan memiliki sertifikat elektronik yang terdaftar di KPP tersebut diwajibkan  membuat bukti potong dengan format e-Bupot di peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-04/PJ/2017.

e-Bupot ini adalah bukti potong yang berupa dokumen elektronik dan dapat langsung disampaikan dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26. Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang berstatus di KPP dimana tercantum di KEP-425/PJ.2019 yang memenuhi kreteria yang terkandung di Pasal 6 ayat 1 peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-04/PJ/2017 yaitu :

  1. menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak;
  2. jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan;
  3. sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.

Wajib melakukan pemotongan PPh 23/26 dengan e-Bupot.

List KPP yang di maksud terlampir dalam KEP-425/PJ.2019, dan tatacara pemotongan terlampir di peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-04/PJ/2017.

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/KEP%20425.pdf

https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=16314#aturanleft

MK

Image Source: Google Image