(SCC Taxation dan Koordinator Relawan Pajak)

Secara ekonomi, bonus demografi merupakan potensi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita. Struktur penduduk yang didominasi penduduk usia produktif (penduduk usia kerja) berpotensi meningkatkan tabungan masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melihat hal ini sebagai potensi pajak masa depan. Untuk itulah, kesadaran terhadap pajak harus dibangun pada generasi muda sejak dini, terintegrasi dalam sistem pendidikan yang disebut Inklusi Kesadaran Pajak.

Inklusi Kesadaran Pajak ini dapat diartikan sebagai edukasi pajak secara menyeluruh dalam sistem pendidikan dan melibatkan semua pihak tanpa batas apapun. DJP memulai program Inklusi Kesadaran Pajak secara serentak mulai SD hingga jenjang Perguruan Tunggi di seluruh Indonesia. Edukasi pajak yang bertema: Pajak Bertutur yang telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2017 lalu berhasil menjaring sekitar 110.000 peserta.

Program ini merupakan hasil kerjasama lintas instansi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman nomor MoU-21/MK.03/2014 dan nomor 13/X/NK/2014 tentang Peningkatan Kesadaran Perpajakan Melalui Pendidikan. Sementara pada tingkat perguruan tinggi dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor MoU-4/MK.03/2016 dan nomor 7/M/NK/2016 tentang Peningkatan Kerjasama Perpajakan Melalui Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut dinyatakan bahwa ruang lingkup meliputi peningkatan kesadaran perpajakan bagi tenaga didik, peserta didik, dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal melalui: Pertama peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga pendidik. Kedua pengembangan pembelajaran, kurikulum, dan perbukuan. Ketiga penelitian dan pengembangan.

Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, salah satu cara yang dapat dilakukan Pemerintah adalah memberikan edukasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak melalui penyuluhan dan sosialisasi tentang sistem perpajakan di Indonesia. Namun, hal tersebut menemui kendala seperti terbatasnya jumlah pegawai pajak dalam melayani jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak.

Sekarang ini telah banyak Kantor Konsultan Pajak di Indonesia untuk membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Lantas, bagaimana dengan Wajib Pajak yang berasal dari golongan menengah kebawah? Tentunya mereka tidak memiliki biaya yang cukup untuk membayar jasa konsultan tersebut.

Namun, bisa saja mereka berkonsultasi di Kantor Pelayanan Pajak secara gratis, akan tetapi hal ini terbentur dengan terbatasnya jumlah fiskus yang jumlahnya tidak sebanding dengan Wajib Pajak, terlebih jika konsultasinya dilakukan pada batas akhir pelaporan pajak pasti menimbulkan antrean yang sangat panjang. Hal inilah yang harus segera diatasi oleh Pemerintah. Salah satu solusi yang dirasa efektif yaitu dengan mengangkat relawan pajak dari mahasiswa di Perguruan Tinggi.

Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat merupakan salah satu poin Tri Dharma Perguruan Tinggi, hal ini tentunya selaras dengan kegiatan relawan pajak dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Kegiatan  relawan pajak ini juga dapat dijadikan sebagai sarana dalam mengasah kemampuan mahasiswa dalam bidang pajaknya dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya pajak dan mendampingi Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya Saat ini ruang lingkup kegiatan relawan pajak hanya seputar Konsultasi Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, namun tidak menutup kemungkinan layanan dari relawan pajak akan terus berkembang ke sektor pajak lainnya.

Mahasiswa Binus University yang tergabung dalam Relawan Pajak periode 2017/2018 sebanyak 47 mahasiswa. Mahasiswa tersebut telah menjalani pelatihan beberapa kali dan dan selama bulan Maret 2018 melakukan asistensi ke Wajib Pajak di KPP di wilayah DJP Kanwil Jakarta Barat selama 2 minggu.

Sebagai apresiasi kepada seluruh Relawan Pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat bagi seluruh anggota Relawan Pajak.

Berikut ini merupakan peserta Mahasiswa Relawan Pajak tahun 2018 dari Binus University

1 Lionita Wijaya
2 Debora Eunike M.
3 Inka Chrisventy
4 Marselina Prilly
5 Irianne Putri Syavira
6 Michsel Elsera
7 Lisa Anggreani
8 Runi Anggraini
9 Masriyanto
10 Andhika La`la
11 Putri Rahmadani
12 Vega Devaanthy Fristilla
13 Priska Klaudia Octari
14 Annisa Nurfadilla
15 Larasati Adwiani
16 Julita Marciellyn
17 Marisa S.A. Nasution
18 Deborah Sujono
19 Istiqah Nurhalifah
20 Lusiana
21 Maureen
22 Aliffia Sekar A
23 Angeline Fransisca L
24 Sherly Maulia
25 Reyhan
26 Devina Ong
27 Carola Vista Bidari
28 Elsa Oktaviani
29 Kurniawati
30 Dayinta Pradawati
31 Muhammad Ariq Fiantra
32 Vina Heroski
33 Adheefa Lorenzio Ej
34 Pandu Rama Aninditya
35 Andi Sanjaya Arman
36 Novia Tri Jayanti
37 Nabilla Merita Putri
38 Anugrah Ganda Saputra
39 Sarah Novera Khairani
40 Maria Magdalena Faustina
41 Frisca Dyarahmawanti
42 Winsen Wongso Dwinata
43 Vanessa Wiliam
44 Steven Renaldi
45 Donna Yuniarti Sianipar
46 Refina Melati Santoso
47 Nurul Sifa Novira

Terima kasih atas partisipasinya untuk melayani masyarakat supaya terus sadar pajak dan tertib pajak.

LDP