Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 /PMK.04/2018  Tentang Kawasan Berikat menjelaskan terkait berikut ini.

  • Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat. Penyelenggaraan Kawasan Berikat tersebut dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara Kawasan Berikat dapat melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
  • Pengusahaan Kawasan   Berikat   dapat dilakukan oleh
    1. Pengusaha Kawasan Berikat atau
    2. PDKB yaitu Pengusaha Kawasan Berikat yang melakukan kegiatan menimbun barang impor dari/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di ndonesia.
  • Kawasan Berikat harus berlokasi di
    1. kawasan industri; atau
    2. kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan. Luas lokasi untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan budidaya paling sedikit 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dalam satu hamparan.
  • Barang yang berasal dari luar daerah Pabean Indonesia

Barang yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, diatur dengan ketentuan :

  1. Tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai dan/ atau pungutan negara lain hingga barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan impor ke daerah pabena Indonesia lainnya.
  2. Tanpa dikenakan pungutan bea cukai dan/ atau pungutan negara lainnya apabila barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan reeskpor tanpa diolah.
  3. Tanpa dikenakan pungutan bea cukai dan/ atau pungutan negara lainnya jika barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan ekspor setelah diolah dalam kawasan berikat.
  • Barang yang berasal dari daerah pabean Indonesia

Barang –barang yang asalnya dari daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai dan atau pungutan negara lain hingga barang barang tersebut dikeluarkan dari kawasan berikat.

  1. Barang-barang yang dimasukkan dalam kawasan berikat tidak dikenakan pungutan tata niaga impor
  2. Barang-barang yang asalnya dari luar negeri dapat dikeluarkan dari kawasan berikat untuk tujuan ke luar daerah pabean Indonesia atau reekspor tanpa harus dikenakan bea cukai dan atau pungutan negara lainnya.

PENDIRIAN KAWASAN BERIKAT

Bangunan, tempat, dan/ atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air;
  2. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
  3. digunakan untuk melakukan kegiatan incustri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi.

Indonesia memiliki beberapa kawasan berikat yang aktif menyelenggarakan kegiatan industri demi mendukung kegiatan ekspor impor. Adapun contoh kawasan berikat yang terdapat di Indonesia atau bonded zona Indonesia, meliputi :

  1. Tanjung Emas Ekspor Precessing Zona (TEPZ), lokasi di sekitaran pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dikelola oleh PT Bumi Citra Nusantara;
  2. Cakung, lokasi di Jakarta
  3. Tanjung Priok, lokasi di Jakarta
  4. Batam, lokasi di Riau.

Perlu diketahui bahwa kawasan berikat merupakan strategi untuk memaksimalkan potensi industri, yang ditujukan untuk kegiatan ekspor impor. Hal ini sudah menjadi prioritas bagi berbagai negara di dunia.

LDP

Image Source: Google Image