Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap harga atau laba baik di tingkat laba kotor (grass profit) maupun di tingkat laba bersih usaha (net operating income). Setelah melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis), pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dilakukan dengan menerapkan metode transfer pricing.

Dalam pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi yang melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, penentuan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta penentuan utang sebagai modaldilakukan dengan menggunakan metode-metode, antara lain metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method), metode harga penjualan kembali (Resale Price Method), metode biaya-plus (Cost-Plus Method), metode pembagian laba (Profit Split Method) dan metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method), serta metode-metode lainnya sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya.
Penerapan metode transfer pricing dilakukan bersamaan dengan pemilihan pihak yang akan diuji (tested party). Pihak yang diuji (tested party) dapat merupakan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (audited party), dalam hal ini maka tested party adalah juga merupakan audited party. Pihak yang diuji (tested party) dapat pula dipilih dari lawan transaksi audited party, maka dalam hal ini tested party berbeda dengan audited party.

A. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method – CUP)
Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.

B. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)
Metode Harga Penjualan Kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan hargapembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen.

C. Metode Biaya-Plus (Cost-Plus Method)
Metode Biaya-Plus adalah metode penentuan harga transfer yang menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.

D. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)
Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.

E. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method)
Metode pembagian laba adalah metode penentuan harga transfer yang membagi laba gabungan kepada pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi yang diberikan.

 

Sumber : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2013

LDP

Image Source: Google Image