PMK 81/PMK.010/2019 dan PMK 86/PMK.010/2019 – Aturan Terbaru PPN dan PPnBm Terkait Hunian
Masyarakat dalam memilih hunian yang nyaman ternyata tidak hanya sebatas mempertimbangkan harga, jenis, desain, dan tipenya saja. Banyak faktor penting lainnya yang tak boleh terlewatkan yaitu terkait ketentuan pajak pada jenis hunian. Para pengembang hunian perumahan wajib memahami ketentuan perpajakan terkait hunian. Dalam hal ini akan dibahas terkait dengan peraturan PMK 81/PMK.010/2019 dan PMK 86/PMK.010/2019.
PMK 81/PMK.010/2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK/010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PMK ini menyebutkan bahwa rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 m2. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki. Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 m2. Kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Selain rumah, pondok boro juga dibebaskan dari PPN. Pondok boro yang dibebaskan dari PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
Adapun asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah. Bangunan ini diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.
Perumahan lainnya yang dibebaskan dari PMK adalah rumah pekerja, yakni tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai bangunan tidak bertingkat.
Apabila pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, PPN yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama satu bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud.
PMK 86/PMK.010/2019
Terkait perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. Yang termasuk daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) yaitu Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
JIka dicermati maka perubahan dengan peraturan sebelumnya sebagai berikut:
PMK 35 / PMK.010 / 2017 | PMK 86 / PMK.010 /2019 |
Berlaku 1 Maret 2017 – 10 Juni 2019 | Berlaku 11 Juni 2019 – sekarang |
Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih | Kelompok hunian (rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya) dengan harga jual Rp. 30,000,000,000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih, tergolong mewah. |
Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih. | |
Tarif PPnBM 20% | Tarif PPnBM 20% |
Sumber : https://www.pajak.go.id/
LDP
Image Source: Google Image
Comments :