Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan aturan terbaru dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 13/PJ/2019, dan baru akan berlaku sejak 1 September 2019. Aturan terbaru ini akan mencabut peraturan sebelumnya yaitu PER-10/PJ/2010 dengan perubahan terakhir PER-33/PJ/2014.

Pada aturan terbaru ini maka terdapat 16 Jenis Dokumen Tertentu yang kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak meliputi :

No Jenis Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
1

Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu

2 Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
3 Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
4 Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan
5 Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
6 Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum
7 Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek
8 Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
9 Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1)
10

Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP

11

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP. PIB yang dimaksud meliputi:

a.       Pemberitahuan Impor Barang

b.       Pemberitahuan Impor Barang Khusus

c.   Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration)

d.       Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat

e.     Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor  (KITE)

f.        Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat

g.      Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman, dan

h.   PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

12

PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

13

SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP

14

SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP

15

SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; dan

16

SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:

a.       Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP, atau

b.       invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

Sumber : https://pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-13pj2019

LDP

Image Source: Google Image