Pegawai Tidak Tetap yaitu pegawai (orang pribadi) yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan / untuk menyelesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Penghasilan tersebut akan dibayarkan dengan istilah upah harian, upah mingguan dan upah borongan. Atas penghasilan tersebut merupakan objek pajak PPh 21. Dalam pasal 21 Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan ayat 4 menyebutkan “ Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. “

Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penghasilan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya adalah PMK No. 102/PMK.010/2016. Dalam peraturan tersebut dijelaskan batas penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sampai dengan jumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Sehingga untuk ketentuan dari PMK tersebut adalah :

  1. Pegawai harian, mingguan dan tidak tetap lainnya yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 450.000 tidak dikenakan pemotongan pajak pph 21
  2. Ketentuan diatas tidak berlaku jika :
  3. Penghasilan bruto jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan
  4. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
  5. Penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Besaran tarif yang dikenakan untuk penghasilan diatas adalah 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 450.000, dan bila dalam satu bulan jumlah nya mencapai Rp. 4.500.000 maka penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP dibagi 360. Penghasilan ini bersifat kumulaif dalam sebulan.

Contoh :

Tuan A bekerja sebagai design interior yang sedang menjalankan pekerjaan nya merenov ruangan kerja PT. XYZ dengan menerima upah sebesar Rp. 500.000 perhari. Tuan A belum menikah.

Jawab :

Upah sehari = Rp. 500.000

Pemotongan = 5% * (Rp. 500.000 – Rp. 450.000) = Rp. 2.500

Pada hari ke 9 Tuan A masih bekerja dan upah yang diterima sudah mencapai Rp. 4.500.000, maka di hari ke 10 perhitungan pemotongannya :

Penghasilan bruto 10 X Rp. 500.000      = Rp. 5.000.000

PTKP = 10 X (Rp. 54.000.000/360)        = Rp. 1.500.000

PKP                                                         = Rp. 3.500.000 X 5%  = Rp. 175.000

Pph yang telah di potong dari hari 1 – 9

Rp. 2.500 X 9                                                                             = Rp. 22.500

PPh 21 yang dipotong di hari ke 10 adalah                               = Rp. 152.500

Untuk hari selanjutnya jika tuan A masih bekerja di hari ke 11 maka perhitungannya :

(Penghasilan Bruto – (PTKP/360) X 5% =

(Rp. 450.000 – (Rp. 54.000.000/360)) X 5% = Rp. 15.000

MK

Image Source: Google Image