Perhitungan Tax Ratio dari Masa  ke Masa

Tax ratio merupakan suatu ukuran kinerja penerimaan pajak dalam suatu negara. Namun, dari berbagai literature, tax ratio bukanlah satu-satunya indikator yang digunakan dalam mengukur kinerja pajak. Meskipun demikian, hingga saat ini tax ratio menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara.

Berikut rumus perhitungan Tax Ratio :
Tax Ratio = Jumlah Penerimaan Pajak/PDB

Rasio Pajak adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Rasio ini merupakan alut ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara. Komponen penerimaan pajak di Indonesia mencakup penerimaan pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas, dan PNBP Pertambangan Umum. Pajak daerah tidak menjadi komponen perhitungan Rasio Pajak. 

Sedangkan pengertian PDB adalah jumlah total keseluruhan nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara pada periode tertentu (umumnya satu tahun) dan dipakai sebagai tolak ukur tingkat pertumbuhan perekonomian di negara tersebut.

Dalam hal ini, semakin besar Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP) suatu negara maka kinerja pereknoniam di negara tersebut dianggap semakin baik. Dengan kata lain, PDB adalah indikator tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu negara.

Kegiatan perekonomian di suatu negara akan menghasilkan barang dan jasa yang diproduksi oleh warga negaranya, perusahaan negara, dan perusahaan swasta. Dalam hal ini perusahaan swasta adalah perusahaan asing dan domestik yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Produk Domestik Bruto (PDB) dapat berfungsi sebagai indikator pertumbuhan ekonomi suatu negara. Adapun penjelasan fungsi PDB adalah sebagai berikut:

  1. Produk Domestik Bruto (PDB) dihitung berdasarkan total nilai tambah (value added) yang dihasilkan seluruh kegiatan produksi. Dalam hal ini, pertumbuhan PDB menunjukkan adanya peningkatan balas jasa terhadap faktor produksi.
  2. Produk Domestik Bruto (PDB) dihitung dengan konsep siklus aliran (circulair flow concept). Maksudnya adalah, perhitungan PDB mencakup jumlah nilai produk yang dihasilkan dalam periode tertentu (umumnya satu tahun) dan tidak mencakup perhitungan pada periode sebelumnya. Dengan menggunakan konsep aliran dalam perhitungan PDB maka kita dapat membandingkan jumlah output pada satu periode dengan periode sebelumnya.
  3. Batas wilayah perhitungan PDB adalah satu Negara (perekonomian domestik). Hal ini memungkinkan untuk mengukur efektivitas suatu kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh pemerintah dalam upaya mendorong aktivitas perekonomian domestik.

Berikut Formula Perhitungan Rasio Pajak mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2019 sebagaimana termuat dalam gambar.

Sumber : Direktorat Jenderal Pajak
Grafik : Media Keuangan

Jika dilihat memang Tax ratio Indonesia relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, negara anggota G-20, bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara Afrika. Pemerintah menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk meningkatkan tax ratio adalah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama dengan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

LDP

Image Source: Google Image