Berdasarkan lembaga pemungutan Pajak dikategorikan menjadi 2, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Berbeda dengan Pajak Pusat yang di atur didalam KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) untuk pajak daerah itu sendiri diatur di dalam Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat  (Pasal 1 no.10).

Pajak Daerah ini dikelompokan menjadi 2 tingkat, yaitu Tingkat 1 dan Tingkat 2

  • Pajak Daerah Tingkat 1 (Pajak Provinsi)

Yang termasuk dalam Pajak Daerah tingkat 1 (Pajak Provinsi) adalah :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
  5. Pajak Rokok
  • Pajak Daerah Tingkat 2 (Pajak Kota/Kabupaten)

Yang termasuk dalam Pajak Daerah tingkat 2 (Pajak Kota/Kabupaten) adalah :

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dengan ada pengelompokan ini, kita mengetahui jenis jenis pajak dan bagaimana perlakuaannya dalam pajak tersebut,  kita bisa juga membedakan pajak pusat, pajak daerah yang terdiri dari porvinsi dan kota sehingga dalam pelaksanaan perhitungan dan pembayaran tidak terjadi kesalahan.

MK

http://www.djpk.depkeu.go.id/attach/post-no-28-tahun-2009-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/UU-427-973-UU_28_Tahun_2009_Ttg_PDRD.pdf

Image Source: Google Image