Aset biologis dimiliki oleh perusahaan agrikultur. Aset biologis merupakan tanaman dan hewan yang mengalami transformasi biologis karena mengalami proses pertumbuhan, degenerasi, produksi dan prokreasi.  “Aset biologis” adalah salah satu kategori aset.Standar Akuntansi Internasional 41 (IAS 41) mendefinisikan aset biologis sebagai “hewan yang hidup atau tanaman”. Dalam IAS 41 menyebutkan bahwa aset biologis merupakan “biological asset is a living animal or plant”. Contoh-contoh umum dari aset biologis termasuk binatang seperti kambing, domba, sapi, kerbau, sapi, dan ikan. Aset biologis termasuk tanaman seperti sayuran, tanaman, kebun-kebun anggur, pohon, dan kebun buah-buahan. Perubahan sifat aset biologis dikenal sebagai produk pertanian. Contoh-contoh dari hasil pertanian termasuk susu, daging kambing, daging sapi, buah-buahan, biji kopi.

Aset biologis dapat diakui hanya jika perusahaan mengendalikan aset biologis tersebut sebagai hasil dari transaksi masa lalu yang memungkinkan untuk memperoleh hasilnya di masa depan yang akan mengalir ke dalam perusahaan dan mempunyai nilai wajar atau biaya aset dapat diukur secara andal. Secara umum PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugiperiode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelastidak dapat diukur secara andal. PSAK 69, “Agrikultur.” PSAK 69 ini berlaku untuk laporan keuangan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2018, dengan penerapan dini dianjurkan. Ruang lingkup PSAK 69 ini antara lain aset biologis dan produk agrikultur.

Terdapat aset biologis berumur lebih dari 1 tahun, mempunyai beberapa kemiripan dengan aset tetap, antara lain misalnya ayam petelur, sapi pedaging, Hutan Tanaman Industri (HTI), kebun tanaman keras misalnya kebun mangga dan kebun anggur. Menurut IAS 41 aset biologis harus diakui dalam neraca apabila memenuhi kriteria berikut ini terpenuhi: Bisnis mengontrol aset biologis karena peristiwa masa lalu ini adalah kemungkinan bahwa bisnis akan mendapatkan manfaat ekonomis masa depan. Nilai wajar atau biaya aset biologis dapat diukur secara andal IAS 41 mensyaratkan bahwa aset biologis harus diakui sebesar nilai wajarnya dikurangi titik potongan biaya. Produk pertanian harus diukur pada saat panen. Pada IAS 41,  harga perolehan tidak digunakan, aset biologis diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya perolehan, walaupun aset tetap entitas tersebut menggunakan model biaya historis atau perolehan, bukan model revaluasian.

Dalam laporan keuangan aset biologis dapat diakui sebagai :

  • Aset lancar, jika masa manfaat kurang dari atau sampai dengan satu tahun.
  • Aset tidak lancar, jika masa manfaat lebih dari satu tahun.

Dalam PSAK no 69 paragraf 10, entitas mengakui aset biologis atau produk pertanian jika, dan hanya jika :

  • Entitas mengendalikan aset biologis sebagai akibat dari peristiwa masa lalu.
  • Besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan yang terkait dengan aset biologis tersebut akan mengalir ke entitas.
  • Mempunyai nilai wajar atau biaya perolehan aset biologis yang mampu diukur secara andal.

Referensi

https://dconsultingbusinessconsultant.com/perlakuan-aset-biologis-menurut-sak-2/

(MY)

Image Source: Google Image