Teori keagenan merupakan teori yang menjelaskan tentang dua pelaku ekonomi yaitu principal dan agen. Teori keagenan menyebutkan manajer perusahaan sebagai “agen” dan pemegang saham sebagai “prinsipal”. Manajer perusahaan (agen) diberikan wewenang oleh  pemegang saham (principal) untuk mengelola perusahaan. Manajer memiliki kewajiban untuk mengelola perusahaan sesuai dengan amanah pemilik (prinsipal) yaitu untuk meningkatkan kemakmuran prinsipal melalui peningkatan nilai perusahaan, imbalan yang diberikan kepada manajer adalah bonus, gaji atau kompensasi lainnya. Sebagai pengelola perusahaan, manajer memiliki lebih banyak informasi tentang perusahaan seperti informasi internal, prospek perusahaan di masa yang akan datang dan berbagai informasi lainnya. Manajer sebagai agen wajib menyampaikan informasi atau sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada pemilik.  Namun informasi yang disampaikan seringkali tidak sesuai dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya dikarenakan antara agen dan prinsipal memiliki kecendrungan untuk memenuhi keinginan pribadi. Keadaan tersebut dinamakan sebagai asymmetry information.

Asymmetry information adalah suatu kondisi dimana ada ketidakseimbangan perolehan informasi antara pihak manajemen sebagai penyedia informasi dengan pihak pemegang saham dan stakeholders sebagai pengguna informasi. Menurut Scott (2009) terdapat dua macam asimetri informasi yaitu adverse selection dan Moral Hazard. Adverse selection merupakan suatu kondisi dimana para manajer serta orang-orang dalam lainnya mengetahui lebih banyak tentang keadaan dan prospek perusahaan dibandingkan pihak luar dan kemungkinan adanya fakta-fakta yang tidak disampaikan kepada prinsipal. Sedangkan Moral Hazard merupakan suatu keadaaan dimana prinsipal tidak sepenuhnya mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh manajer sehingga manajer dapat melakukan tindakan diluar pengetahuan prinsipal yang melanggar kontrak dan secara etika atau norma tidak layak dilakukan.

Konflik kepentingan yang timbul antara prinsipal dengan agen kemungkinan bisa disebabkan karena agen enggan menyampaikan informasi yang tidak diharapkan oleh prinsipal, dalam artian agen memiliki kecenderungan untuk memanipulasi laporan keuangan. Didalam teori agensi auditor independen berperan sebagai penengah antara kedua belah pihak yakni agen dan prinsipal yang berbeda kepentingan. Auditor bertanggungjawab untuk memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan perusahaan. Selama menjalani tugasnya auditor harus bersifat independen dalam rangka menjaga kualitas audit.

Auditor keuangan karena sebagai pihak ketiga, maka disebut sebagai pihak yang independen, maka auditor keuangan seringkali disebut sebagai auditor independen. Berbeda dengan internal auditor, kalau auditor yang ini bekerja didalam perusahaan (PT) menjadi bawahan dari agen (manajemen), makanya internal auditor tidak disebut auditor independen.

Tugas auditor keuangan adalah memeriksa laporan keuangan yang disajikan manajemen, memastikan tidak ada salah saji material, atau manipulasi yang dapat menipu para pengguna laporan keuangan (investor, kreditor dan lainnya).

BLH

Image Source: Google Image