Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan peraturan Nomor PER-14/PJ/2019 untuk pencabutan Peraturan Nomor PER-32/PJ/2010 pada tanggal 3 Juli 2019. Sebelumnya PER-32/PJ/2010 ini mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yang dimaksud WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Dalam PER-32/PJ/2010 menjelaskan bahwa WP OP Pengusaha Tertentu ini diwajibkan membayar PPh pasal 25 dengan tarif 0.75 persen dari peredaran bruto setiap bulannya. Pencabutan ini dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan kepastian hukum, tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25, mengingat substansi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/2018.

Hal tersebut juga dilakukan untuk mengefektifkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) yaitu pengusaha UMKM yang memiliki perederan bruto dibawah Rp. 4,8 M pertahun hanya perlu melakukan pembayaran pajak final 0.5% dari omzet per bulan dan tidak perlu membayar PPh 25.

MK

Link referensi :

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-07/PER%20-%2014.PJ_.2019.pdf

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-04/PER-32.PJ_.2010%20Tg%20Pelaksanaan%20Pengenaan%20PPh%20psl%2025%20Bagi%20WPOPPT.pdf

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-07/SP%2022%20-%20%20Klarifikasi%20Pencabutan%20Perdirjen.pdf

Image Source: Google Image