Kata etis merupakan sesuatu hal yang berkaitan dengan moral atau prinsip-prinsip dari moralitas dan juga berkaitan dengan sesuatu yang benar ataupun salah dalam melaksanakan sesuatu.  Pengertian tidak etis merupakan apabila suatu hal yang menyalahi etika yang dianut pada suatu kelompok masyarakat. Pengertian tidak etis adalah jika suatu tindakan menyalahi etika yang dianut suatu kelompok masyarakat. Sebagai contoh perilaku tidak etis seperti perempuan yang hamil sebelum menikah akan dipandang rendah, digosipkan, bahkan bisa diusir jika tinggal di daerah yang sangat menjaga pergaulan laki-laki dan perempuan. Contoh lain perilaku tidak etis seperti meludah di sembarang tempat dan lain sebagainya.

Adanya pengaruh etika yang ada dalam diri seorang auditor akan mempengaruhi perilaku auditor dan etis tidaknya keputusan yang diambil. Orientasi etis merupakan bagaimana pandangan seseorang mengenai etika itu sendiri. Perilaku etis seseorang akan berpengaruh dalam pengambilan keputusan ketika menghadapi dilema etis. Perilaku tidak etis adalah perilaku yang menurut keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial dianggap salah atau buruk.

Arens dan Loebbecke (2012) menyebutkan bahwa, terdapat tiga faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yaitu :

  • Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya.
  • Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan sendiri.
  • Rasionalisasi

Sebagai contoh kasus perilaku tidak etis akuntan, yaitu :

Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga menyuap pajak

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Bakar Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, penasihat atas nama Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, kembang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securies & Exchange Commision, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Pracces Act, undang-undang an korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatkan.

Prinsip Dasar Yang Harus Dimiliki Seorang Akuntan Profesional, yaitu :

  • Integritas : akuntan professional harus lurus ke depan dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  • Tujuan : akuntan profesional tidak membiarkan bias konflik kepentingan atau pengaruh yang tidak semestinya dari lainnya untuk mengesampingkan penilaian profesional.
  • Kompetensi profesiona dan hati-hati : akuntan profesional memiliki tugas continuining untuk mempertahankan pengetahuan profesional dan keterampilan pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten.
  • Rahasia : akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapan.
  • Perilaku profesional : seorang akuntan profesional harus mematuhi hukum dan peraturan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang mendiskreditkan profesi.

Referensi

https://dokumen.tips/documents/contoh-perilaku-tidak-etis-akuntan.html

(MY)

Image Sources: Google Image