Pada 26 Juli 2017 DSAK IAI telah mengesahkan PSAK 71: Instrumen Keuangan (adopsi dari IFRS 9 Financial Instruments) yang akan menggantikan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. PSAK 71 ini akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Perubahan pengaturan dalam PSAK 71 dibandingkan dengan PSAK 55 terkait dengan klasifikasi dan pengukuran dari aset dan liabilitas keuangan berdasarkan model bisnis dan karakteristik arus kas, metodologi penurunan nilai berbasis ekspektasi, dan akuntansi lindung nilai yang lebih sederhana.

Pengaturan dalam sebagian PSAK untuk transaksi berbasis syariah mensyaratkan adanya penurunan nilai atas aset-aset yang muncul dari akad syariah, namun tidak memberikan panduan spesifik mengenai cara pembentukannya. Sebagian entitas menerapkan konsep penurunan nilai dalam PSAK 55 terhadap aset-aset tersebut. Dengan keluarnya PSAK 71 yang akan menggantikan PSAK 55 memunculkan pertanyaan apakah PSAK 71 juga diterapkan pada transaksi berbasis syariah terutama di lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, perusahaan pembiayaan syariah, dan lain-lain.

DSAS IAI menegaskan bahwa PSAK 71 secara umum tidak diterapkan pada transaksi berbasis syariah, khususnya pengaturan mengenai metodologi penurunan nilai. Transaksi berbasis syariah tersebut adalah transaksi yang menggunakan akad syariah yang diatur dalam PSAK 59 dan PSAK 102-109. DSAS IAI akan menyusun PSAK tersendiri mengenai penurunan nilai atas aset-aset yang timbul dari transaksi berbasis syariah.

DSAS IAI telah mengeluarkan PSAK 110: Akuntansi Sukuk yang diterbitkan pada 2011 dan direvisi pada 2014 yang mengatur mengenai akuntansi sukuk. PSAK 110 telah menggunakan konsep pengaturan klasifikasi dan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan dalam IFRS 9. Sementara untuk lindung nilai syariah telah diatur dalam PSAK 111: Akuntansi Wa’d  yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2017 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2018.

Sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1050-siaran-pers–penerapan-psak-71-pada-transaksi-berbasis-syariah

MSD