Pada bulan Mei 2017, International Accounting Standard Board (IASB) telah menerbitkan International Financial Reporting Standard 17 Insurance Contracts (IFRS 17) yang bertujuan untuk membantu berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) memahami eksposur risiko, profitabilitas dan posisi keuangan dari industri asuransi. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) berencana untuk mengadopsi IFRS 17 Insurance Contract menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) melalui due process procedure. Sehubungan dengan hal tersebut, IAI membuka kesempatan tender bagi konsultan aktuaria untuk proyek konsultasi translasi IFRS 17 – Insurance Contract dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Ruang Lingkup pekerjaan proyek

Konsultan aktuaria, dengan keahlian yang dimilikinya, melakukan reviu lengkap dan menyeluruh atas translasi IFRS 17 dari Bahasa Inggris kedalam Bahasa Indonesia, yang antara lain mencakup: terminologi, asumsi, dan metodologi akturial berkaitan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kontrak asuransi berdasarkan IFRS 17.

Syarat peserta

  1. Konsultan aktuaria dimaksud wajib berbentuk badan hukum (ditunjukkan dengan dokumen yang sah)
  2. Konsultan aktuaria dimaksud memiliki pemahaman dan keahlian atas IFRS 17 – Insurance Contract
  3. Konsultan aktuaria memiliki pengalaman aktuarial sehubungan dengan audit asuransi
  4. Konsultan aktuaria dimaksud minimal memiliki 3 staf konsultan, dimana minimal 1 orang memilikisertifikasi FSAI
  5. Konsultan aktuaria dimaksud telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) sertamemiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21 atau pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir dengan menunjukkan aslinya.

Bentuk dokumen penawaran

  1. Dokumen penawaran harga,
  • dengan rincian perhitungan termasuk semua pajak dan materai resmi sesuai peraturan yang berlaku.
  1. Dokumen administrasi
  • Fotokopi bukti laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21 atau pasal 23 atau PPN 3 (tiga) bulan terakhir
  • Surat pernyataan tidak disubkontrakkan
  1. Dokumen teknis
  • Struktur organisasi pelaksana pekerjaan dan personil pelaksana pekerjaan
  • Surat pernyataan tenaga ahli (ditunjukkan dengan CV atau sertifikat)
  • Proposal teknis sekurang-kurangnya memuat; (a) metodologi dan prosedur kerja, (b) jadual pelaksanaan pekerjaan, (c) form penunjang pekerjaan (jika ada).

Lain-lain

  1. Periode pelaksanaan proyek akan dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan (Juni 2018 –Agustus 2018)
  2. Dokumen Penawaran lengkap agar dikirimkan via email ke iai-info@iaiglobal.or.id dan dsak@iaiglobal.or.id dan paling lambat sudah diterima IAI pada hari Kamis 7 Juni2018 jam 17.00 WIB.
  3. IAI memiliki kewenangan penuh menentukan pemenang tender sesuai dengan prosedur yang berlaku di IAI. Keputusan ini mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.Sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1076-penawaran-konsultan-translasi-ifrs-17

MSD