Oleh: Aditya Wibisono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Walaupun batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh baik PPh Orang Pribadi dan Badan sudah lewat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan upaya untuk mengingatkan seluruh wajib pajak yang sampai saat ini belum menyampaikan SPT agar segera menyampaikan SPT Tahunan. Di akhir Maret yang lalu, DJP mencatat sebanyak 10.589.000 wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan SPT nya sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan sejumlah 664.000. Yang menggembirakan dari sejumlah itu, sebagian besar wajib pajak menyampaikan SPT nya melalui e-filing.

Selain mempermudah wajib pajak agar tidak perlu datang ke kantor pajak untuk antri menyampaikan SPT Tahunan, bagi DJP sendiri juga membawa manfaat karena dengan sistem paperless ini data akan semakin cepat masuk ke sistem informasi dan mengurangi beban administrasi serta pemberkasan secara manual. Walaupun tidak sama untuk SPT Tahunan PPh Badan yang sebagian besar masih disampaikan secara manual, namun DJP tetap memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh nya tepat waktu. Dengan semangat ini dan juga sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak atas kontribusinya selama tahun 2017 serta mengunggah rasa patuh untuk menyampaikan SPT Tahunan, berbagai unit di DJP memberikan penghargaan kepada para wajib pajak.

Di bulan Maret yang lalu (13/03/2018) Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan juga memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Acara ini menjadi menarik karena para wajib pajak yang datang dan menerima penghargaan adalah para wajib pajak besar yang sudah dikenal luas sebagai public figure. Penghargaan tersebut menunjukkan bukti bahwa sebagai mereka tidak hanya sukses dikenal sebagai figur atau pengusaha tapi ternyata juga patuh terhadap peraturan perpajakan.

Seberapa penting sebenarnya pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini? dan bukannya seharusnya semua wajib pajak diberi apresiasi karena telah membayar pajak? Memang betul bahwa Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak selalu berterima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar bahkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan terus mendukung program reformasi perpajakan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang lebih baik dalam melayani wajib pajak.

Apakah acara seperti ini penting untuk diadakan? Wajib pajak memang perlu diberikan penghargaan sebagai wujud terima kasih atas kontribusi nyata mereka yang sangat tinggi dalam komposisi penerimaan pajak khususnya bagi kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Bagi DJP, pemberian penghargaan ini penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memacu para wajib pajak lain untuk mendapatkan penghargaan serupa tahun depan.

Melalui apresiasi ini, para wajib pajak akan menjadi menjadi patuh secara sukarela baik secara formil maupun materiil. Para public figure penerima penghargaan adalah panutan bagi para wajib pajak lain untuk ikut patuh karena pembayaran pajak merupakan kontribusi nyata untuk Indonesia. Kegiatan ini adalah bentuk kampanye untuk mengajak para wajib pajak lain untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Bagi wajib pajak, pemberian penghargaan ini merupakan ajang bergengsi karena bisa meningkatkan reputasi mereka di mata masyarakat. Apalagi pemberian penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak serta diliput oleh banyak media massa. Wajib pajak merasa dipercaya oleh pemerintah karena telah patuh terhadap peraturan dan undang-undang.

Dampaknya sangat luas karena bagi para wajib pajak badan swasta, para pemegang saham dan bahkan karyawan jadi percaya bahwa perusahaan tempat mereka berinvestasi dan bekerja adalah suatu institusi yang menjalankan good governance yang diakui oleh pemerintah. Bagi para wajib pajak BUMN, pemberian penghargaan ini juga akan meningkatkan kebanggaan, juga bagi Kementerian BUMN yang telah berhasil membina para BUMN untuk menjadi perusahaan yang taat pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, penghargaan semacam ini juga menjadi kebanggaan karena uang dalam jumlah besar yang telah mereka bayarkan dalam bentuk pembayaran pajak  ternyata mampu mendongkrak pencapaian target penerimaan pajak dan membantu penerimaan negara.

Penghargaan yang langsung diberikan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak ditambah dengan pemberitaan positif dan luas dari berbagai media juga menjadi nilai tambah bagi reputasi para wajib pajak orang pribadi besar tersebut. Akhirnya, dengan pemberian penghargaan ini para wajib pajak juga dengan sukarela meningkatkan kepatuhan dengan menyampaikan SPT Tahunannya dengan tidak lewat waktu.

Acara penghargaan kepada wajib pajak ini akhirnya memang perlu diselenggarakan sebagai apresiasi dan ucapan terima kasih pemerintah kepada para pembayar pajak. Namun demikian. peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh juga masih harus dilakukan oleh seluruh unit di DJP, antara lain dengan inventarisasi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahun Pajak 2017 dan juga tahun-tahun sebelumnya, pengawasan serta pemanfaatan data internal dan eksternal.

Untuk pengamanan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2018 yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2018 sebesar Rp1.424 triliun, realisasi sampai dengan akhir Maret 2018 mencapai 176,17% dari total terget penerimaan pajak tahun 2018. Walaupun tumbuh sebesar 9,94% dibandingkan realisasi triwulan I tahun 2017, namun ini masih di bawah target pertumbuhan pajak tahun 2018 yang harus mencapai 23,71% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2017. Oleh karena itu strategi pengamanan penerimaan pajak tahun 2018 mutlak diperlukan dan harapannya, wajib pajak bisa meningkatkan kepatuhan perpajakannya, bukan hanya secara formil yaitu menyampaikan SPT Tahunannya tetapi juga meningkatkan kepatuhan material, yaitu membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Tugas berat bagi DJP masih menanti di 6 bulan mendatang ini.

Sumber:http://www.pajak.go.id/article/penghargaan-wajib-pajak-untuk-apresiasi-kontribusi-kepatuhan

SH