JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang akan melakukan pemekaran usaha bisa menggunakan nilai buku. Namun, penggunaan nilai buku diperbolehkan sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapat tambahan modal dari investor asing (penanaman modal asing/PMA) minimal Rp500 miliar.

Hal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.010/2018. Beleid yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018 ini merevisi PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

Sesuai pasal 2, WP badan yang melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku wajib memenuhi tiga syarat. Pertama, mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak RI paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran dengan melampirkan alasan dan tujuan pemekaran usaha.

Baca Juga: Kriteria WP yang Bisa Pakai Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha Ditambah

Kedua, memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Ketiga, memperoleh surat keterangan fiskal dari Dirjen Pajak RI untuk tiap WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.

Adapun permohonan yang disampaikan kepada Dirjen Pajak RI harus diajukan oleh WP yang mengalihkan harta dalam hal dilakukan pemekaran usaha. Permohonan diajukan dengan kelengkapan dokumen utama. Pertama, surat pernyataan alasan dan tujuan pemekaran usaha.

Kedua, surat pernyataan yang  berisi keterangan pemekaran usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis. Ketiga,surat keterangan fiskal dari Dirjen Pajak RI untuk WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.

Baca Juga: Pacu Investasi, BI Perkuat Peran Kantor Perwakilan di Luar Negeri

Selain itu, khusus untuk kriteria WP badan dalam negeri yang mendapat investasi asing minimal Rp500 miliar ini, otoritas meminta kelengkapan akta pendirian atau perubahan dari WP hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari investor asing.

Jika permohonan WP tidak disertai dengan dokumen yang disyaratkan, Dirjen Pajak RI akan menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada WP paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemohonan. Permintaan kelengkapan harus dipenuhi WP dalam jangka 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat permintaan.

Apabila WP tidak memenuhi permintaan kelengkapan sesuai jangka waktu tersebut, otoritas akan menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan WP tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. WP dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap selama belum melewati 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran.

Baca Juga: Insentif Fiskal Bukan Penentu Utama Masuknya Investasi

Seperti diketahui, pemerintah menambah kriteria WP yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku. Selain WP yang mendapatkan investasi asing baru untuk pemekaran minimal Rp500 miliar, WP BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN) juga bisa menggunakan nilai buku. Khusus BUMN, penggunaan nilai buku asalkan pemekaran dilakukan terkait pembentukan holding.

Khusus untuk BUMN, selain tiga dokumen utama yang menjadi syarat kelengkapan, perusahaan pelat merah harus melampirkan surat rekomendasi dari Menteri BUMN.

Seperti diketahui, keluarnya beleid baru sejalan dengan pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya. Penggunaan nilai buku untuk kegiatan spin off diharapkan mampu mendorong equity financingDengan nilai buku, tidak ada pembayaran pajak capital gain di awal. (Simak wawancara khusus dengan Suahasil Nazara di Majalah InsideTax edisi ke-40). (kaw)

sumber:https://news.ddtc.co.id/pemekaran-usaha-dengan-modal-asing-bisa-pakai-nilai-buku-asalkan-15070

MSD