Oleh: Andhika Ryan Debbianto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bulan Juli, tiba saatnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sepeda motor matic kesayangan saya. Sebagai warga negara yang baik, tentu saya berusaha untuk patuh pada ketentuan yang ada. Termasuk dalam hal perpajakan. Orang bijak taat pajak katanya.

Membahas tentang pajak motor ini mengingatkan saya pada obrolan dengan seorang bapak-bapak, sewaktu pulang kampung. Bapak ini kita sebut saja Pak No. Obrolan ini terjadi di salah satu cucian motor di kampung saya. Saat sama-sama menunggu motor dicuci, sebagaimana adat di kampung yang ramah, kami pun mengobrol ngalor ngidul.

“Sampeyan kerja dimana mas?”

“Saya pegawai negeri pak”

“Wah yo enak no mas, pns dimana mas?”

“Di kementerian keuangan pak, ditjen pajak”

“Wah kebetulan mas, ndilalah ini saya mau bayar pajak motor dan tanah mas. Mas kerja di tempat bayar pajak motor dan tanah gitu kan mas?”

Percakapan di atas sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Di kampung di pelosok Jawa Tengah, tentu saja tidak menggunakan bahasa Indonesia seperti ini melainkan menggunakan bahasa Jawa halus. Stop. Jangan berfokus ke penggunaan bahasa Indonesia atau bahasa Jawa. Mari kita fokus pada pemahaman si Pak No. Di sini, si Pak No ini mengira Ditjen Pajak-lah yang mengurus segala jenis pajak, segala sesuatu yang berbau pajak. Padahal, nyatanya, Ditjen Pajak hanya memiliki kewenangan terhadap pajak pusat seperti PPh dan PPN. Sementara, untuk pajak kendaraan bermotor yang sebenarnya termasuk kategori pajak daerah, masuk ke ranah pemerintah daerah.

Pemahaman seperti tidak hanya terjadi di kampung saya saja. Di luar sana, di daerah lain pasti masih banyak Pak No Pak No yang lain yang belum bisa membedakan mana itu pajak pusat mana itu pajak daerah. Hal-hal kecil seperti ini lah yang kadang masih luput dari perhatian kita sebagai pegawai pajak.

Mengutip tulisan di laman http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak , sesuai dengan Undang-Undang, penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Selain PPh dan PPN, pajak pusat yang dikelola oleh Ditjen Pajak meliputi PPnBM, Bea Meterai, dan juga PBB P3. Untuk PBB P2, mulai 1 Januari 2014 sudah menjadi Pajak Daerah. Sementara, pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Provinsi, meliputi:
  2. Pajak Kendaraan Bermotor;
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
  5. Pajak Air Permukaan;
  6. Pajak Rokok.
  7. Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
  8. Pajak Hotel;
  9. Pajak Restoran;
  10. Pajak Hiburan;
  11. Pajak Reklame;
  12. Pajak Penerangan Jalan;
  13. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  14. Pajak Parkir;
  15. Pajak Air Tanah;
  16. Pajak sarang Burung Walet;
  17. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
  18. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Berangkat dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa pajak kendaraan bermotor yang ditanyakan oleh Pak No tadi bukan lah pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak tempat saya bekerja, namun merupakan pajak  yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Berangkat dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa pajak kendaraan bermotor yang ditanyakan oleh Pak No tadi bukan lah pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak tempat saya bekerja, namun merupakan Pajak  yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemahaman mendasar mengenai jenis-jenis pajak seperti ini perlu lebih disosialisasikan secara benar ke seluruh lapisan masyarakat. Jika masyarakat sudah paham mana yang menjadi kewajibannya ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, niscaya akan semakin membantu pemerintah pusat maupun daerah dalam mencapai target penerimaan pajaknya. Oleh karena itu, memasyarakatkan (tentang) pajak agar pajak lebih bermasyarakat sangatlah penting dan perlu dilakukan untuk membantu mencapai target penerimaan. Target pajak yang tercapai nantinya pasti akan bermuara pada sejahteranya suatu negara mengingat lebih dari 85% dana APBN berasal dari pajak. Apa yang sudah dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dinikmati manfaatnya oleh masyarakat, karena pajak (yang) kita (bayar) untuk kita (juga). Ya tho? (*)

Pajak Pusat vs Pajak Daerah

Sumber:http://www.pajak.go.id/article/memasyarakatkan-pajak-dan-pajak-yang-lebih-bermasyarakat

SH