JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta agar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui saluran resmi yang disediakan otoritas. Langkah ini penting untuk meminimalisasi risiko.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini banyak aplikasi dan layanan untuk mengisi SPT. Layanan tersebut, tuturnya, banyak beredar baik dalam bentuk aplikasi ponsel maupun berbasis website.

“Kami imbau untuk menggunakan channel resmi di DJP Online untuk menghindari risiko apapun,” katanya di Kelas Pajak DJP dan Wartawan, Senin (25/2/2019).

Baca Juga: Caleg & Capres Mau Buka Data SPT? DJP: Silakan

Hestu menjelaskan tidak ada aturan yang dilanggar dari para penyedia layanan nonresmi tersebut. Namun, layanan yang disediakan selain DJP tidak menjamin adanya keamanan data yang dimasukkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada jaminan tidak disalahgunakannya data yang masuk.

Pasalnya, layanan e-Filing selain dari DJP tersebut berperan layaknya perantara sebelum masuk ke dalam sistem otoritas pajak. Dengan demikian, terbuka kemungkinan penyedia layanan untuk menyimpan data SPT wajib pajak.

“Layanan itu sebetulnya hanya interface untuk kemudian di-link masuk ke sistem kami. Sejauh ini kami melihat tidak melihat ada aturan yang dilanggar dari praktik tersebut,” ungkap Hestu.

Baca Juga: Kepatuhan WP Badan Turun, Begini Kata DJP

Meskipun secara legal formal tidak ada aturan yang dilanggar, Hestu meminta agar wajib pajak menyampaikan SPT melalui saluran resmi di djponline.pajak.go.id. Data wajib, menurutnya, lebih terjamin ketika disampaikan melalui saluran resmi.

“Kita tidak bisa jamin risiko data, misalnya, ketika mereka bisa simpan data wajib pajak. Jadi, tidak usah lewat situ, gunakan saja langsung ke DJP online,” tegasnya. (kaw)

sumber :https://news.ddtc.co.id/mau-lapor-spt-djp-imbau-wp-pakai-saluran-resmi-ini-15132

MSD

Image sources : Google Image