Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Banyak momen yang menjadi cikal bakal kebangkitan suatu negara. Sejarah perjuangan kemerdekaan yang sangat panjang seharusnya tidak hanya menjadi kenangan yang dibukukan namun harus menjadi cambuk untuk dapat menjadikan semangat dan berubah menjadi lebih baik lagi. Seperti halnya dengan Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli, mulai tahun 2018 ini, menjadi hari yang penting bagi institusi perpajakan di Indonesia dan juga masyarakat.

Lahirnya Hari Pajak di Momen Perjuangan Kemerdekaan

Keberadaan Hari Pajak sebenarnya sudah dimulai beberapa negara di dunia, seperti di Amerika Serikat. Bernard Bailyn dalam bukunya The Ideological Origins of the American Revolution (1992). Dalam intisari bukunya menjelaskan mengenai lahirnya pajak, yang mendorong tercetusnya deklarasi kemerdekaan tiga belas koloni Amerika dari Kerajaan Britania Raya, dengan semangat untuk menciptakan kehidupan, kebebasan, dan hak untuk mengejar kebahagiaan dalam kesetaraan. Hal ini sesuai dengan hasil pertemuan Kongres Kontinental kedua di Pennsylvania State House di Philadelphia pada tanggal 4 Juli 1776.

Begitu pula dengan Indonesia, sejarah panjang kerajaan nusantara yang mewajibkan upeti (pemberian secara cuma-cuma) telah dimulai dan berlanjut pada zaman kolonial Belanda yang memberlakukan cukup banyak Undang-Undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak. Hal ini memperlihatkan peran pajak yang sangat penting bagi sebuah peradaban manusia, karena sebagai sarana gotong royong, menuju keadilan dan kesejahteraan bangsa.

Dalam masa perjuangan kemerdekaan, titik balik pajak sebagai komitmen bangsa tercetus saat rapat yang dilaksanakan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, yang membahas Undang-Undang terkait keuangan dan ekonomi. Sosok Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat mengusulkan soal pajak agar diatur dengan hukum dalam sidang BPUPKI yang  disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945. Kata “pajak” saat itu muncul dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab VII Hal Keuangan tepatnya pada Pasal 23 butir kedua yang berbunyi : “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.”

Sehingga tercetusnya pajak sebagai pelopor bangsa Indonesia ini perlu dijadikan momen peringatan yang menjadi titik balik perjuangan dan sebagai cambuk semangat bernegara. Ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 pada tanggal 22 Desember 2017 perihal Penetapan Hari Pajak secara harfiah menunjukkan komitmen pemerintah mendukung secara penuh dan mendorong kesadaran pajak bagi masyarakat.

Pajak Sebagai Perekat Bangsa dan Menjujung Keadilan

Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi berwenang atas perpajakan mempunyai salah satu fungsi untuk ikut serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Selain sebagai salah satu penopang terbesar penerimaan negara dalam instrumen APBN, pajak berfungsi sebagai perekat bangsa, karena pajak tidak dimiliki oleh satu individu melainkan bentuk kerja sama seluruh warga negara yang bergotong royong untuk membangun bangsa.

Hadirnya pajak bertujuan untuk dapat menciptakan kesejahteraan dengan menjunjung asas keadilan tanpa menguntungkan salah satu pihak. Namun dalam menciptakan keadilan ini, diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut mendorong keefektifan pajak dengan terbuka, dengan segala regulasi perpajakan di Indonesia. Pajak pun perlu dukungan dari masyarakat dalam hal pengawasan pelaksanaan keadilan perpajakan

Momen Perbaikan Sistem Perpajakan hingga Unit-Unit Vertikal Perpajakan

Lahirnya Hari Pajak juga berharmoni dengan semangat reformasi perpajakan. Reformasi Perpajakan Jilid III ini bergerak maju untuk berubah ke arah yang semakin lebih baik, sesuai butir kelima Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu kesempurnaan, yang berarti perbaikan terus-menerus. Momen semangat reformasi perpajakan yang digaungkan pemimpin negara ini harus sampai menyeluruh ke hati setiap warga negara Indonesia.

Fungsi lain sebagai institusi pelayanan publik yang terbaik, harus menjadi komitmen setiap unit-unit vertikal perpajakan di seluruh wilayah Indonesia. Seperti halnya dalam hal integritas menjaga data-data rahasia milik wajib pajak harus benar-benar menjadi amanah yang harus dipelihara sesuai sumpah dan janji saat mengemban jabatan.

Fungsi tiga lapis pertahanan (three lines of defense) yang merupakan sistem koordinasi manajemen dalam suatu organisasi harus dapat diturunkan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ke unit-unit vertikal di daerah-daerah yang beradaptasi dengan budaya sosial yang ada. Penguatan tiga lapisan pertahanan (three lines of defense) itu, antara lain;

  1.  Penyuluhan dan bersifat preventif dan sistem peringatan awal (early warning system) atas kewajiban perpajakan yang meliputi pelaporan, validasi keabsahan data, dan pembayaran dalam menyetor pajak, yang harus dipegang garda depan pelayanan dan penyuluhan di unit-unit vertikal unit Direktorat Jenderal Pajak untuk secara aktif dan intensif, sehingga kesalahan atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban formal yang seharusnya dilakukan wajib pajak sebelumnya tidak terasa terlambat di akhir pelaporan, namun dengan tetap mengutamakan kesopanan, kemudahan, keakuratan, dan pelayanan yang optimal;
  2.  Pengawasan dan bimbingan yang berkelanjutan merupakan fungsi pencegahan ketidakpatuhan selanjutnya atas materil data yang disampaikan yang dilaksanakan bagian pengawasan dan konsultasi yang selalu bersinergi dengan garda depan pelayanan sebagai satu hubungan yang tidak terpisahkan. Dalam tahap ini, data wajib pajak secara valid menjadi dasar untuk bagian pengawasan dan konsultasi melaksanakan analisa-analisa dengan menyandingkan data-data sekunder dari pihak lainnya. Proses pencegahan berlanjutan ini menjadi bahan pertimbangan instistusi perpajakan untuk memberikan peringatan atas kelalaian dan kesengajaan ketidakpatuhan dalam pelaporan perpajakan yang didukung dengan kemajuan teknologi;
  3. Pengoptimalan kepatuhan internal dan kehumasan sebagai sistem pengumpulan data atas proses pelayanan, bimbingan, dan pengawasan dari pegawai internal yang secara penuh mendukung penerimaan negara, dengan membuka transparansi dan keterbukaan atas masukan serta saran perbaikan yang disampaikan oleh wajib pajak, para pemangku kepentingan, dan pihak-pihak yang terkait lainnya. Sistem yang menjamin proses bisnis telah dijalankan dengan baik dan optimal yang didukung dengan teknologi pengumpulan data atas kepuasan publik, pengawasan kinerja, dan kehumasan yang unggul. Dalam tahap ini, akan dirumuskan kendala-kendala yang dapat berupa data-data primer atas kebiasaan perilaku wajib pajak di daerah tertentu dan keberagaman cara bersosialisasi yang diharapkan efektif dalam memberikan penyuluhan perpajakan. Pada tahap ini juga dirumuskan analisa-analisa berupa perbaikan-perbaikan yang menuntut perubahan sistem yang selalu mengikuti perkembangan zaman.

Tiga lapis pertahanan di atas merupakan dasar dari sistem pelayanan, penyuluhan, bimbingan, pengawasan, pengawasan kepatuhan, dan kehumasan yang harus selalu bersinergi serta berkomitmen dengan visi utama institusi Direktorat Jenderal Pajak.

Lapis Keempat Penegakan Hukum

Era reformasi perpajakan ini juga menuntut adanya kesetaraan dan keadilan perpajakan bagi tiap warga negara. Sehingga hadirnya momen Hari Pajak ini, sebagai acuan dalam membuat regulasi-regulasi yang benar-benar membawa asas keadilan yang merata. Diperlukan lapis keempat yaitu penegakan hukum, atas tindakan-tindakan penyelewengan yang diperbuat wajib pajak yang berindikasi tindakan pidana. Pemberian sanksi dan hukuman secara pidana yang telah mengikuti prosedur hukum yang ada, menjadi sarana menjaga kepercayaan dan komitmen wajib pajak untuk selalu mendukung kinerja institusi Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai fungsi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Hal ini merupakan pekerjaan rumah yang tidak mudah, namun dengan adanya semangat reformasi perpajakan dan terpacu dengan lahirnya Hari Pajak di tahun 2018, dapat menjadi pendorong bagi pemerintah serta warga negara Indonesia untuk berjuang bersama menciptakan Indonesia sejahtera, sesuai cita-cita luhur para pendiri bangsa ini.

Hari Pajak adalah Titik Balik Perjuangan Bangsa

Sumber:http://www.pajak.go.id/article/hari-pajak-adalah-titik-balik-perjuangan-bangsa

SH