Oleh: Afri Syahputra, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Ketika melihat perjalanan reformasi perpajakan yang telah bergulir ini, tak sah rasanya kita kembali mengulas pentingnya sebuah proses, atau lahirnya kebijakan baru yang harus terhenti tanpa sebab. Bukan itu, namun kenyataannya adalah gaung reformasi pajak (tax reform) itu masih bergema dan terus diperdengarkan seantero nusantara. Berbicara mengenai reformasi perpajakan dan lahirnya undang-undang beserta aturan yang mengikatnya seiring waktu mengalihkan pandangan dan pemikiran terhadap paradigma baru menuju perubahan yang signifikan. Bukankah sistem perpajakan setelah reformasi itu berintikan kesederhanaan (simplicity), menunjang pemerataan (equity) dan memberikan kepastian (certainty)?. Dan masihkah kita ingat bahwa tujuan utama reformasi perpajakan yaitu untuk lebih menegakkan kemandirian dalam membiayai pembangunan nasional dengan mengarahkan segenap potensi dan kemampuan dari negeri sendiri, atau sistem perpajakan yang tampak lebih efektif dan efisien, sejalan dengan perkembangan globalisasi yang menuntut daya saing tinggi dengan negara-negara belahan dunia lainnya.

Gaung reformasi pajak (tax reform) tak sekadar wacana, buktinya, kini ia sedang menjelma menjadi sebuah manajemen perubahan besar yang di dalamnya ada pendekatan untuk merencanakan, mendesain, mengimplementasikan, mengelola, dan mengukur dengan acuan proses bisnis yang terorganisasi. Persiapan-persiapan inilah yang harus dimatangkan demi sebuah perubahan besar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke depan. Maka, nantinya akan ada program dan sistem baru yang diadopsi untuk dijalankan bersama, atau cara dan sistem kerja (core tax system) baru dengan mengedepankan keterampilan/pengetahuan setiap pegawai DJP yang akan menggunakannya.

Kembali berbicara tentang reformasi dan kemudian kita ejawantahkan ke dalam suatu proses perubahan, maka kata Reformmenurut Oxford Advanced Learners Dictionary adalah “change that is made to a social system, an organization, etc. in order to improve or correct it”.  Rumusan tersebut menggambarkan bahwa pada dasarnya reformasi adalah “mengubah, meningkatkan, memperbaiki atau membuat sesuatu menjadi ‘lebih baik’ dari sesuatu yang sudah ada”. Jadi, apa yang sudah dijalankan saat ini sudah baik adanya, dan kita akan menuju untuk lebih baik ke depannya. Gaung reformasi pajak ini tak hanya berkutat pada perubahan manajemen dan sistem belaka, namun yang terpenting adalah dukungan pimpinan puncak dan kesiapan sumber daya manusia yang ada di dalamnya, dan menerima dengan hati yang tulus atas perubahan baru tersebut.

Apa yang akan kita lakukan? Maka, mari dapatkan rasa pemahaman yang sama atas ekspektasi terhadap implementasi sistem perpajakan, sehingga terbentuknya strategi komunikasi untuk menyampaikan segala informasi tentang perubahan dalam setiap fase-fase bergulirnya reformasi perpajakan atau tumbuhkan rasa kepemilikan atas setiap perubahan yang ada. Tak dipungkiri, pajak kini telah menjelma menjadi sebuah kebutuhan hidup dan yang wajib dipenuhi, bahwa pajak sejatinya telah memberikan penghidupan yang layak bagi pembangunan negara dan masyarakat. Sudah sepatutnya reformasi pajak ini didukung oleh segenap rakyat Indonesia. Meyakini nantinya bahwa rasio pajak, kepatuhan wajib pajak, penerimaan pajak dapat tercapai sesuai yang ditargetkan akibat hasil implementasi dari perubahan itu ketika terlihat nyata.

Alhasil, keberhasilan reformasi pajak yaitu dengan mengupayakan penyederhanaan atau simplifikasi peraturan perpajakan, mengadakan desain ulang sistem pajak yang menjamin kesinambungan penerimaan, penguatan reformasi yang mencakup segala aspek organisasi, dan menciptakan paradigma baru yang mensyaratkan adanya hubungan yang dibentuk dan dibangun atas adanya transparansi, partisipasi, keterbukaan, saling percaya dan saling memahami bagi setiap elemen masyarakat. Juga, dapat menjadi kerangka kepatuhan pajak yang berbasis ‘enhanced relationship’ atau yang sering disebut ‘hubungan yang menunjukan diagram peningkatan’. Maka, dapat dikatakan bahwa gaung reformasi pajak (tax reform) ini terus berlanjut demi mewujudkan DJP yang lebih baik dalam memberikan pelayanan dan ­­layanan kepada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak di seluruh Indonesia, dan bukan sekadar wacana.

Sumber:http://www.pajak.go.id/article/gaung-reformasi-pajak-tax-reform-tak-sekadar-wacana

SH