JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah melakukan formulasi ulang pengenaan pajak atas entitas usaha di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri (controlled foreign companies/ CFC).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan aturan main CFC Rules dalam PMK 107/2017 dinilai terlalu keras dalam memajaki penghasilan atas entitas di luar yuridiksi Indonesia. Oleh karena itu, revisi tengah disusun dengan fokus objek pajak yang masuk dalam lingkup CFC Rules.

“Kita kaji untuk kurangi objek pajak yang kita deemed dividend. Kalau yang berlaku sekarang kelihatannya terlalu harsh karena apapun penghasilan yang terjadi di sana, entah dibagi atau tidak tetap kena pajak,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga: Berapa Angka Realistis Tax Ratio pada 2022? Ini Hitungan Dirjen Pajak

Robert berjanji otoritas pajak akan lebih selektif dalam memilah jenis penghasilan yang mempunyai potensi besar digunakan untuk melakukan penghindaran pajak. Otoritas, tegasnya, akan lebih adil dalam menentukan derajat penghindaran dan pengelakan kewajiban pajak.

“Kalau dia membangun company di luar sana untuk lebih aktif dalam bangun manufaktur, itu kan bukan menghindari pajak. Itu untuk ekspansi saja,” tegasnya.

Rencananya, otoritas fiskal akan mengubah dasar pengenaan deemed dividend. Perubahan akan menyasar cakupan penghasilan yang dalam cakupan pajak CFC Rules.

Baca Juga: Soal Tax Ratio, Ini Kata Dirjen Pajak

Jenis pendapatan itu antara lain berupa dividen, bunga sewa dan royalti. Selain itu, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta juga masuk hitungan apakah masih relevan dalam pengaturan CFC Rules ke depannya.

“Kita seleksi apa jenis penghasilannya, misalnya orang Indonesia beli perusahaan di luar negeri hanya untuk tanam saham atau portfolio. Itu kan cenderung untuk menghindari tarif pajak. Nah, kita sedang kaji yang seperti itu,” imbuhnya.

Robert menjanjikan pembaruan beleid ini akan rampung pada akhir kuartal I/2019 atau akhir Maret nanti. Penerimaan negara, disebutnya, tidak akan banyak tergerus karena perubahan aturan main. Pasalnya, jumlah orang Indonesia yang memiliki perusahaan di luar negeri tidak terlalu banyak.

“Tidak terlalu signifikan dampaknya ke penerimaan. Mudah mudahan sebulan ini selesai karena sudah ada draft-nya,” imbuhnya. (kaw)

sumber :https://news.ddtc.co.id/djp-bangun-perusahaan-di-luar-negeri-tidak-selalu-untuk-hindari-pajak-15098

MSD