Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Hampir banyak orang sudah tahu jika ingin membuat NPWP datang saja ke kantor pajak (sebelum ada situs web pendaftaran secara daring). Kantor Pelayanan Pajak tempat di mana semua subjek pajak mendaftarkan diri untuk membuat NPWP, baik perusahaan atau orang pribadi. Dari sekian banyak warga Indonesia yang telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak masih ada di antara mereka yang tidak tahu bahwa setelah terdaftar dan menerima NPWP mereka sudah resmi disebut wajib pajak. Kita akan kesampingkan bagi mereka pemilik NPWP yang sudah paham perpajakan karena penulis sudah menganggap mereka sudah mengerti status mereka.

Mereka yang datang ke kantor pajak karena ada suatu persyaratan yang menyebabkan mereka harus membuat NPWP adalah mayoritas wajib pajak yang masuk ke dalam kategori tidak tahu kalau mereka disebut sebagai wajib pajak dan dalam kategori ini wajib pajak orang pribadi menyumbang paling banyak atas ketidaktahuan tersebut. Ya, kita dapat mengambil kesimpulan atas itu karena orang pribadi yang paling banyak mendaftarkan diri membuat NPWP dengan segala alasan dan tujuannya. Mereka hanya tahu bahwa mereka sudah memiliki NPWP dan mengetahui segala kewajiban setelah memiliki NPWP tetapi tetap tidak tahu status mereka di dalam perpajakan. Adakah seperti itu? Tentunya ada.

Ini akan berlangsung terus–menerus sampai mindset yang diterima mereka hanya sebagai “Pemilik NPWP”, pasalnya wajib pajak seperti ini adalah tipe yang sangat sulit untuk hadir jika diundang dalam sosialisasi. Setuju? Meskipun begitu mereka bisa menebak sendiri apa sebutan mereka jika datang ke kantor pajak. Ada yang beranggapan bahwa wajib pajak yang datang ke kantor pajak disebut sebagai nasabah, padahal mereka datang tidak untuk mengambil atau menyetor uang. Ada juga yang beranggapan kalau wajib pajak yang datang ke kantor pajak disebut sebagai pelanggan, padahal kantor pajak tidak pernah menjual barang.

Seksi Pelayanan dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang merupakan dua seksi yang berhubungan langsung dengan wajib pajak pertama kali sebenarnya menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menyampaikan regulasi perpajakan. Keduanya juga selalu menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan pada setiap wajib pajak baru baik pada saat pendaftaran maupun pada saat diberikan sosialisasi perpajakan. Tinggal sekarang sikap pada pihak wajib pajak ini apakah memahami atau mengabaikan begitu saja atas apa yang sudah dijelaskan.

Surat imbauan yang dikirimkan kepada wajib pajak selain sebagai imbauan juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada mereka atas status mereka di dalam perpajakan. Di dalam surat imbauan yang selalu mencantumkan kata wajib pajak di setiap isinya seharusnya sudah cukup untuk membuat mereka mengenal status mereka sendiri, namun kembali lagi dari sisi wajib pajak menganggap surat tersebut sebagai sebuah tagihan pajak.

Latar belakang seseorang mendaftarkan NPWP adalah kunci utama seorang wajib pajak dapat memahami status serta hak dan kewajiban perpajakannya. Terlepas dengan adanya internet saat ini yang mempermudah semua orang untuk belajar akan selalu ada dan akan selalu muncul tipe wajib pajak seperti ini kedepannya jika mereka tidak peduli dengan status mereka sendiri.(*)

Sumber: http://www.pajak.go.id/article/wajib-pajak-tidak-tahu-kalau-mereka-disebut-wajib-pajak

SH