Oleh: Andi Zulfikar, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak sehingga kepemilikan dan penggunaannya harus dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Agar pemilikan dan penggunaan NPWP dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, seharusnya wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya. Dengan penggunaan NPWP sesuai ketentuan, diharapkan terwujud kepatuhan sukarela serta penerimaan pajak yang maksimal. Berikut ini adalah lima hal penting tentang NPWP menurut penulis.

Kapan seseorang wajib memiliki NPWP?

Pada dasarnya, tidak semua orang wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP. Hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.

Yang dimaksud dengan persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan. Dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008, yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap.

Sedangkan yang dimaksud dengan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh dimaksud. Untuk lebih jelasnya, pengertian objek pajak dijelaskan dalam pasal 4 UU Nomor 36 tahun 2008. Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik berasal dari Indonesia, maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Apa akibatnya bila seseorang tidak mendaftarkan untuk memiliki NPWP?

Beberapa akibat apabila seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftarkan NPWP adalah sebagai berikut:

Pertama, NPWP nya akan diterbitkan secara jabatan kepada wajib pajak. Kewajiban perpajakan akan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lama lima tahun sebelum diterbitkan NPWP

Kedua, apabila wajib pajak sengaja tidak melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Untuk apa penggunaan NPWP?

Seperti telah dijelaskan sebelumnya pada awal tulisan, NPWP dipergunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Salah satu kewajiban pemilik NPWP adalah melaporkan Surat pemberitahuan (SPT). SPT terbagi atas SPT Masa dan SPT Tahunan PPh. Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 UU PPh.

Kapan NPWP dihapuskan?

Penghapusan NPWP dilakukan oleh DJP apabila:

  1. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib dan/ atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
  4. dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa sanksinya buat penyalahgunaan NPWP?

Dalam Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP dikenakan sanksi dipidana sesuai ketentuan. Hal ini bila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksinya adalah pidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Demikianlah lima pertanyaan penting tentang NPWP menurut penulis. Kesadaran akan pentingnya pemilikan dan penggunaan NPWP akan menjadi dasar bagi terkumpulnya penerimaan negara. Dengan penerimaan negara dari sektor perpajakan, manfaatnya tentu saja akan kembali ke pemilik NPWP. Oleh karenanya, memiliki NPWP dan membayar pajak bukti kepedulian Anda kepada bangsa.

Sumber:http://www.pajak.go.id/article/tahukah-anda-lima-pertanyaan-penting-tentang-npwp

SH