Pada 12 Februari 2019 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) :

  • Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis;
  • PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019): Penyajian Laporan Keuangan.

DE Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis

Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnistentang Definisi Bisnis yang diadopsi dari Amendemen IFRS 3 Business Combinations: Definition of Business merupakan hasil dari joint project antara International Accounting Standards Board(IASB) dan US Financial Accounting Standards Board (FASB). DE Amendemen ini mengklarifikasi definisi bisnis dengan tujuan untuk membantu entitas dalam menentukan apakah suatu transaksi seharusnya dicatat sebagai kombinasi bisnis atau akuisisi aset. Secara umum, DE Amendemen PSAK 22 tersebut:

  1. mengamendemen definisi bisnis dan output yang berfokus untuk menyediakan barang atau jasa kepada pelanggan, menghasilkan penghasilan investasi (seperti dividen atau bunga) atau menghasilkan penghasilan lain dari aktivitas normal;
  2. menambahkan pengujian konsentrasi opsional yang mengizinkan penilaian yang disederhanakan apakah rangkaian aktivitas dan aset yang diakuisisi bukan merupakan suatu bisnis.
  3. mengklarifikasi bahwa untuk dipertimbangkan sebagai suatu bisnis, suatu rangkaian terintegrasi dari aktivitas dan aset yang diakuisi mencakup, minimum, input dan proses substantif yang bersama-sama berkontribusi secara signifikan terhadap kemampuan untuk menghasilkan output;
  4. menambahkan pedoman dan contoh ilustratif untuk membantu entitas menilai apakah proses substantif telah diakuisisi.

DE Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis diusulkan untuk berlaku efektif pada 1 Januari 2021 dan penerapan dini diperkenankan.

DE PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019): Penyajian Laporan Keuangan

PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 05 menyatakan bahwa:

“…,maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan laporan keuangan itu sendiri.”

Kalimat tersebut dapat menimbulkan interpretasi bahwa entitas dapat menyesuaikan: (a) deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan (b) laporan keuangan itu sendiri. DE PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019) paragraf 05 menambahkan kalimat “menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk” sebelum kalimat “…laporan keuangan itu sendiri” agar sesuai dengan intensi dari IAS 1 Presentation of Financial Statements paragraf 05.

DE PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019): Penyajian Laporan Keuangan diusulkan berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020.

Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan atas DE Amendemen PSAK 22 kepada DSAK IAI paling lambat diterima pada tanggal 28 Juni 2019sedangkan untuk DE PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2019) paling lambat pada tanggal 15 Maret 2019 baik secara onlineatau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id. File tersebut dapat diunduh di bawah ini.

File Lampiran:

Sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1137-pengesahan-draf-eksposur-de-amendemen-psak-22-penyesuaian-tahunan-psak-1

MSD