Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Mudahnya akses pelayanan merupakan salah satu fokus terpenting yang harus dipenuhi setiap institusi pemilik kebijakan publik. Khususnya bagi institusi pengelola perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak. Pelayanan prima dan berstandar menjadi poin perbaikan-perbaikan yang terus dilakukan. Untuk sekarang ini saja telah disediakan berbagai layanan berbasis elektronik di Direktorat Jenderal Pajak. Semua itu dilakukan untuk dapat memenuhi kepuasan masyarakat terhadap layanan perpajakan, yang diharapkan akan meningkatkan kepercayaan untuk dapat menggugah kepatuhan sukarela dalam hal memenuhi kewajiban perpajakannya.

Perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan membawa Direktorat Jenderal Pajak kepada indeks kepuasan masyarakat  tahun 2017 dengan nilai 3.37 pada skala 4 atau sebesar 84,28%. Dengan masing-masing indikator yaitu akses informasi 3.31, sumber daya manusia 3.41, standard operational procedure (SOP) 3.38, dan fasiltas 3.39. Dalam pengembangannya pun, teknologi selalu dibuat terdepan dengan berorientasi dengan kebutuhan masyarakat modern sekarang ini.

Perkembangan Aplikasi Perpajakan Resmi Yang Memenuhi Kebutuhan Wajib Pajak

Segala kebutuhan pelaporan perpajakan telah dipermudah dengan memanfaatkan teknologi yang aman, kredibel, dan akuntabel. Wajib pajak dipermudah tanpa harus mendatangi unit-unit vertikal di Direktorat Jenderal Pajak. Hanya perlu menyisihkan waktu di rumah, di kantor, dan mungkin di cafe sekalipun untuk melaporkan kewajiban perpajakan dengan mengakses aplikasi elektronik perpajakan resmi  yaitu e-filing dan e-spt. Seperti yang diulas sebelumnya, menjadi mudah bukanlah prioritas satu-satunya. Keamanan yang mempengaruhi kredibiltas instansi juga sangat diperhatikan. Keperluan validitas setiap transaksi penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak, terjaga dengan hadirnya aplikasi e-faktur.

Legalnya transaksi dan akuntabelnya setiap penyerahan barang mempunyai sisi rentan yang perlu dijaga terus-menerus melalui pengembangan teknologi. Pengembangan ini diharapkan untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan dan tindakan pidana perpajakan yang akan berdampak luas terhadap kepatuhan perpajakan. Menjaga keamanan juga berupaya untuk menciptakan adanya keadilan bagi para wajib pajak yang telah taat pajak, sehingga tidak akan menciptakan perasaan diskriminasi atas pengenaan pajak. Pembayaran yang juga dipermudah dan aman melalui e-billing, memberikan beberapa pilihan cara pembayaran sesuai kebutuhan para wajib pajak. Terputusnya akses titip-menitip uang pajak di kantor pajak, sekaligus memotong rantai tindakan penggelapan ataupun penyalahgunaan uang pajak. Semua terjaga untuk bersama-sama, mencegah tindakan yang menciderai integritas para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Penggunaan Aplikasi Perpajakan yang Belum Optimal Dimanfaatkan Wajib Pajak

Namun dari beragamnya aplikasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak, banyak kurang dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak. Misalnya penggunaan aplikasi e-reg untuk melakukan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Adanya kemudahan ini, sejatinya mengakomodir wajib pajak yang berada di luar domisili untuk dapat mendaftarkan dirinya untuk menjadi subjek pajak sesuai alamat identitasnya. Dalam aplikasi tersebut wajib pajak hanya perlu mengisi dan mengunggah dokumen prasyarat yang diminta. Setelah adanya konfirmasi dari kantor pajak terdaftar, Wajib pajak yang mungkin tidak sabar menunggu terkirimnya kartu NPWP, dapat melakukan cetak ulang kartu NPWP di kantor pajak terdekat. Dan pastinya pelayanan tersebut tidak dipungut biaya.

Sebagian mungkin juga belum menyadari bahwa dalam aplikasi e-reg dapat dimanfaatkan untuk perubahan data dan pemindahan wajib pajak sesuai peraturan terkait yaitu PER-20/PJ/2013 yang telah diubah dengan PER-38/PJ/2013. Prosedur ini teruraikan dengan jelas di dalam standard operational procedure yaitu tata cara perubahan data wajib pajak dan atau Pengusahan Kena Pajak melalui aplikasi e-registration di Kantor Pelayanan Pajak (KPP00-0044). Prosedurnya antara lain;

  1. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id, dan memilih menu aplikasi serta melakukan login pada aplikasi e-registration;
  2. Wajib Pajak masuk ke menu perubahan data wajib pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak, mengisi dan mengirimkan formulir permohonan dengan lengkap serta benar melalui aplikasi e-registration;
  3. Setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, wajib pajak harus mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan di KPP;
  4. Apabila dokumen yang dipersyaratkan dikirim secara onlinemelalui aplikasi e-registration, wajib pajak mengunggah dan mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan melalui sistem yang tersedia pada aplikasi e-registration;
  5. Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak dikirim secara onlinemelalui aplikasi e-registration, wajib pajak mencetak Surat Pengiriman Dokumen dari aplikasi dengan dilampirkan dokumen yang dipersyaratkan ke KPP.
  6. Setelah tahap ini, otoritas akan masuk ke petugas pendaftaran di KPP, sehingga jika ditemukan persyaratan yang tidak benar dan tidak lengkap maka akan dikirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui surat elektronik agar Wajib Pajak.

Sehingga jelas bahwa, banyak akses yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakomodir. Selain dari perubahan data alamat dan kontak wajib pajak, masih rendahnya tingkat komunikatif untuk melakukan pembaharuan kode usaha, sejatinya ditakutkan wajib pajak dapat menjadi dasar untuk diharuskan membayar pajak yang lebih. Itulah bayang-bayang dihadapi wajib pajak. Walaupun di lain hal, kita memang harus melaporkan kewajiban perpajakan secara jujur, validitas data tersebut sangat berguna untuk dapat melihat pemetaan sektor usaha di Indonesia.

Pemerintah selalu memantau secara berkelanjutan usaha-usaha dan juga memberikan insentif ataupun keleluasaan bagi para pengusaha untuk lebih berkembang. Pemetaan ini menjadi dasar untuk menyingkronkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang lebih efektif untuk menumbuhkan perekonomian di Indonesia. Sehingga sejatinya sistem perubahan data ini telah dibuat semudah mungkin dan diharapkan wajib pajak yang telah terdaftar dapat antusias melakukan pembaharuan data untuk keperluan perpajakan agar data pemetaan sektor usaha dapat dimanfaatkan dengan baik.(*)

Pembaharuan Data Wajib Pajak Dengan Aplikasi Perpajakan Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak

Sumber:http://www.pajak.go.id/article/pembaharuan-data-wajib-pajak-tanpa-ribet

SH