Optimalisasi Penerimaan Pajak, BPRD DKI Terapkan Lima Langkah IniGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama KPK melakukan penertiban reklame di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Kompas.com – 08/12/2018, 08:00 WIB Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama KPK melakukan penertiban reklame di Jakarta, Jumat (19/10/2018).(Dok. Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) KOMPAS.com – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan lima langkah untuk mengoptimalisasikan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, langkah pertama adalah integrasi perizinan usaha dalam bentuk tax clearance. Ini bisa terjadi karena BPRD DKI bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta. “Tak cuma itu, kata Faisal, dilakukan juga online pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan,” kata  Faisal Syafruddin, beberapa waktu lalu, seperti keterangan tertulisnya Minggu (9/12/2018). Langkah kedua, menurut Faisal, yakni BPRD Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani Rencana Aksi Optimalisasi Penerimaan Daerah bersama KPK pada 2017. Untuk mewujudkan itu, BPRD DKI membangun sistem Fiscal Cadaster, yakni mencermati dan mendata aset-aset yang signifikan dimiliki wajib Pajak. “Contohnya seperti jumlah kendaraan yang dimiliki, air Tanah dan sebagainya. Fiscal Cadaster juga dilaksanakan dengan Asian Development Bank (ADB),” ucap Faisal. Langkah ketiga, lanjut Faisal, adalah melakukan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi dengan penambahan kanal pembayaran pajak daerahkerjasama dengan perbankan. Bank Indonesia (BI) mendukung langkah ini dengan mewajibkan setiap transaksi Electronic Data Capture (EDC) di toko/restoran/perparkiran besar, seperti kartu kredit untuk terhubung dengan BPRD. Dengan begini, pajaknya jadi terpantau secara real-time. “Langkah keempat, kami melakukan penegakan hukum dengan melakukan penempelan plang dan stiker penunggak pajak,” paparnya. Menurut Faizal pihaknya menjalankan itu dengan melakukan razia bersama Dirlantas Polda Metro Jaya. BPRD DKI juga meminta pendampingan KPK untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak. Langkah kelima, BPRD DKI Jakarta terus menerus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan di seluruh wilayah DKI Jakarta. “Dengan semua langkah itu, telah mendorong penerimaan pajak daerah melebihi target hingga 103 persen di tahun 2017,” ungkapnya.

Editor : Mikhael Gewati

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/10/08000001/optimalisasi-penerimaan-pajak-bprd-dki-terapkan-lima-langkah-ini

MSD