KPP MIKRO BAGIAN DARI REFORMASI PERPAJAKAN
Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Piloting KP2KP menjadi KPP Mikro mulai berlangsung awal tahun 2017 di lima KP2KP di seluruh Indonesia. Lima KP2KP yang menjadi kantor piloting KPP Mikro yaitu KP2KP Wonosobo, Banjar, Lumajang, Jombang, dan Takalar. Penunjukan lima KP2KP sebagai kantor uji coba KPP Mikro diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-311/PJ/2016 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dalam Rangka Uji Coba Kantor Pelayanan Pajak Mikro.
Uji Coba lima KP2KP menjadi KPP Mikro merupakan salah satu upaya Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan(RBTK) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berpedoman pada KMK-36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan tahun 2014-2025. Inisiatif transformasi KP2KP menjadi KPP Mikro dilakukan untuk memperbaiki segmentasi wajib pajak dan menjangkau lebih banyak wajib pajak. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum atau tidak tersentuh oleh DJP karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dan wilayah kerja yang terlalu luas.
Dengan adanya KPP Mikro diharapkan masyarakat utamanya wajib pajak dapat memperoleh pelayanan perpajakan yang lebih optimal. KPP Mikro sebagai bagian RBTK Kementerian Keuangan juga bagian Reformasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan untuk mewujudkan DJP sebagai lembaga administrasi perpajakan yang kredibel. Reformasi perpajakan DJP dilakukan dengan melakukan perubahan sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh, meliputi pembenahan organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, serta peraturan perpajakan.
Dalam Pelaksanaan Uji Coba ini KPP Mikro dipimpin oleh satu orang Kepala KP2KP sebagai Ketua Tim Pelaksana, satu orang bendahara, dan sembilan orang pelaksana yang terbagi dalam tiga subtim. Tiga subtim tersebut antara lain Subtim I yang melaksanakan tugas pelayanan, konsultasi, dan pengolahan data, subtim II yang melaksanakan tugas pengawasan, ekstensifikasi, dan penyuluhan, dan subtim III yaitu subtim pendukung yang melakukan penatausahaan administrasi umum organisasi.
KPP Mikro ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan. Sebagai contoh, KPP Mikro Wonosobo yang merupakan unit vertikal dibawah KPP Pratama Temanggung. Wilayah kerja KPP Pratama Temanggung yang sangat luas meliputi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo tidak memungkinkan untuk menjangkau seluruh wajib pajak yang ada. Dengan adanya KPP Mikro, wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Wonosobo dapat lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang berada di Kabupaten Wonosobo tidak perlu jauh-jauh datang ke KPP Pratama Temanggung yang berjarak 42 kilometer dari pusat kota Kabupaten Wonosobo. Dapat dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menempuh perjalanan dari Wonosobo ke Temanggung, dan berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk transportasi. Hal ini tentu sangat tidak efektif dan efisien.
KPP Mikro sebagai bagian Reformasi Perpajakan ditujukan untuk mendorong adanya efektifitas, efisiensi dan alokasi SDM yang optimal. Selain itu, KPP Mikro merupakan tahapan awal klasifikasi instansi vertikal dalam reformasi perpajakan. Dengan sebelas pegawai, kinerja KP2KP akan lebih optimal. Walaupun dirasa sebelas orang pegawai tidaklah cukup untuk melayani Wajib Pajak pada satu kabupaten seluas 984,2 km2. Namun, jika dibandingkan pegawai KP2KP pada umunya yang hanya berjumlah empat atau lima orang dalam satu kantor, jumlah pegawai pada KPP Mikro sebanyak sebelas personil dirasa lebih memadai.
Memegang peranan dalam reformasi perpajakan, lantas apa saja tugas dan fungsi KPP Mikro?
KPP Mikro merupakan KP2KP yang menjalankan tugas dan fungsi KPP Pratama dengan pengaturan organisasi dan tata kerja tertentu. Peran dan fungsi KPP Mikro yang membedakan dengan KP2KP diterangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Coba Kantor Pelayanan Pajak Mikro. Terdapat sebelas fungsi KPP Mikro antara lain:
- Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data,pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi;
- Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
- Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan SPT, penerimaan surat lainnya, serta penerusan surat dan dokumen perpajakan;
- Penyuluhan perpajakan;
- Pelayanan perpajakan tertentu;
- Pelaksanaan wajib pajak;
- Pelaksanaan ekstensifikasi;
- Pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk tujuan lain;
- Pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak;
- Pelaksanaan konsultasi perpajakan; dan
- Pelaksanaan administrasi kantor.
Apa saja pelayanan pada KPP Mikro?
KPP Mikro dapat melakukan pelayanan lebih luas jika dibandingkan dengan KP2KP tetapi tidak seluas pelayanan pada KPP Pratama. Pelayanan perpajakan yang membedakan KPP Mikro dengan KP2KP yaitu perubahan data Wajib Pajak, cetak ulang NPWP, layanan permohonan SKB Pot/Put untuk WP PP46, pencabutan dan pembatalan Pencabutan PKP, penyelesaian permohonan dan pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE), penyelesaian permohonan penghapusan dan aktivasi wajib pajak yang telah dihapus (WP DE), perubahan data WP, penyampaian perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), pemberitahuan norma penghitungan, dan beberapa fungsi pengawasan dan ekstensifikasi. Jika dilihat dari fungsi, perbedaan KPP Mikro dengan KPP yaitu pada KPP Mikro hanya melakukan fungsi pelayanan, pengawasan, dan ektensifikasi dan tidak terdapat fungsi pemeriksaan. Fungsi pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh KPP Pratama sebagai KPP Induk.
Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan mengoptimalisasi kinerja KP2KP menjadi KPP Mikro adalah bagian dari Reformasi Perpajakan. Reformasi Perpajakan dilakukan untuk menata administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih baik. Meskipun dalam prosesnya masih terdapat banyak kendala, perubahan kearah yang lebih baik harus didukung. Sudah dua tahun piloting KPP Mikro berjalan, evaluasi dan pengembangan KPP Mikro perlu mendapat perhatian khusus agar tujuan reformasi perpajakan dapat terwujud.(*)
Sumber:http://www.pajak.go.id/article/kpp-mikro-bagian-dari-reformasi-perpajakan
SH
Comments :