Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pelaporan perpajakan merupakan elemen dalam setiap entitas di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terhadap pemerintah. Pelaporan pajak khususnya bagi perusahaan yang berbadan hukum dengan pendekatan penghasilan, seharusnya dapat memproyeksikan sisi profit yang diterima. Wajib pajak Badan sendiri diharapkan dapat melaporkan peredaran usahanya dan juga total penghasilan-penghasilan lain di luar usahanya dalam SPT Tahunan. Dan data secara kualitas mengenai peredaran usaha dan penghasilan lain secara real, sepatutnya disampaikan dengan benar oleh wajib pajak.

Di lain pihak, pada sisi fiskus, pelaporan pajak secara berkala mempunyai peran yang sangat penting. Pelaporan pajak berkala ini mempunyai tujuan awal dari pengawasan pajak yang akuntabel. Dalam tahapan menuju akuntabel pun diperlukan pembenahan-pembenahan sistem data lokasi dan potensi yang tentu valid juga. Lebih lanjut, bagi Direktorat Jenderal Pajak data-data ini sangat penting demi menciptakan keadilan yang merata bagi masyarakat. Data-data yang benar yang digunakan pemerintah untuk dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan sebagai stimulan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Permasalahan Klasik Pemahaman Tentang Kewajiban Perpajakan

Mempelajari lebih dalam akan hal ini, diketahui bahwa secara umum tingkat kepatuhan wajib pajak pun masih tergolong rendah. Yang tercermin dengan nilai rasio pajak yang berkisar 11-an persen. Nilai ini jauh dibanding nilai Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan II 2018 mencapai Rp 3.683,9 triliun, tumbuh 9,43% dari triwulan yang sama tahun sebelumnya dan juga tumbuh 5,05% dibanding triwulan sebelumnya. Sehingga secara akumulasi, sepanjang semester pertama PDB nasional mencapai Rp 7,19 triiun.

Sementara jika diukur atas dasar harga konstan 2010, PDB Indonesia pada triwulan kedua tahun ini mencapai Rp2.603,7 triliun, tumbuh 5,27% dari triwulan yang sama tahun lalu dan juga meningkat 4,21% dari bulan sebelumnya (sesuai sumber dari katadata.co.id). PDB dalam hal ini mempunyai hubungan yang erat atas proyeksi pencatatan aktivitas para pelaku usaha, sehingga rendahnya rasio pajak disebabkan karena ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan catatan khusus juga, yaitu membandingkan dengan pertumbuhan ekonomi yang masih baik di iklim perubahan global saat ini.

Permasalahan klasik berupa kepatuhan wajib pajak yang menyumbang rendahnya rasio pajak, merupakan permasalahan utama dalam hal mengelola perpajakan di Indonesia. Dalam prakteknya, masih terdeteksi kekurang pahaman dari wajib pajak mengenai pelaporan perpajakan. Di luar rasa keengganan dan kesengajaan dari wajib pajak untuk tidak patuh melaporkan SPT Masa maupun Tahunan, ada beberapa wajib pajak yang masih berpikiran bahwa pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan itu terpisah.

Terpisah dalam hal ini contohnya, yaitu ada pemikiran bahwa kita bisa melakukan status NE (Not Effective) untuk pelaporan SPT Tahunan, sedangkan SPT Masa masih berlanjut, hal ini berarti ada pilihan dalam kewajiban perpajakan. Status NE ini di mata beberapa wajib pajak dianggap perspektif hak wajib pajak untuk memilih SPT apa saja yang mereka laporkan. Padahal sesuai ketentuan hukum perpajakan di Indonesia, pelaporan pajak itu melekat sesuai dengan status dari wajib pajak. Lebih jelasnya, wajib pajak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Masa dan Tahunan secara berkala, dan bukan secara pilihan. Namun dalam kondisi wajib pajak menghendaki untuk menjadi NE, berarti secara ekonomi tidak ada aktivitas sama sekali maka dapat diajukan untuk penghapusan NPWP dengan prosedur pemeriksaan tujuan lain.

Satu contoh tersebut memperlihatkan masih rendahnya pemahaman dari wajib pajak ataupun kurang meratanya pemahaman. Penyebabnya salah satunya, karena masih ada anggapan tidak penting tentang pelaporan pajak. Seperti contoh lain, yaitu wajib pajak bidang konstruksi yang menggeluti di bidang jasa pembangunan proyek-proyek pemerintah ataupun swasta, masih abai dengan hal ini. Beberapa masih menempatkan administrasi pajak dalam skala prioritas yang paling akhir. Hanya mengejar suatu keuntungan dari tender proyek tanpa berusaha melaksanakan tanggung jawab atau imbal balik sebagai wajib pajak.

Dengan adanya kebiasaan yang kurang memahami kewajiban perpajakan, dapat dipastikan terdapat kemungkinan nilai pelaporan yang tidak real. Laporan pajak yang dibuat seadanya, dengan alasan menghindari denda menjadi penyebab tidak adilnya nilai pajak yang harus dibayarkan ke negara. Di luar permasalahan penghindaran dan penggelapan pajak yang sudah masuk ke ranah hukum yang pastinya lebih serius.

Pemahaman Dasar Bagi Wajib Pajak

Permasalahan kebiasaan pengabaian laporan pajak ini, sebenarnya dapat di temukan solusinya. Wajib pajak yang baru mendaftarkan diri, sebaiknya lebih aktif dapat menggali informasi dalam mengetahui kewajiban perpajakannya. Semakin terbukanya jalur kehumasan pajak yang berupa elektronik, menjadi salah satu alternatif media untuk memperoleh informasi.

Wajib pajak yang sekarang ini yang sudah terdaftar lama, namun enggan melaporkan SPT-nya, saat ini harus bergerak responsif memenuhi kewajiban perpajakannya. Melaporkan SPT Tahunan dan Masa yang belum pernah dilaporkan ke kantor pajak. Dan tak perlu menggunakan jasa konsultan untuk memperoleh penjelasan secara lengkap. Adanya para pegawai pajak yang selalu siap sedia memberikan penjelasan dan penyuluhan secara lengkap kepada wajib pajak merupakan standar pelayanan yang disiapkan sebagai fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat. Oleh karena itu bagi wajib pajak, segeralah bergerak maju mengubah pola pikir tentang administrasi kewajiban perpajakan ini. Karena tak ada alasan untuk merasa bingung dan sulit, jika jalur informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak sekarang ini sudah semakin banyak dan terintegrasi. Dan hanya diperlukan keterbukaan hati dan niat dari wajib pajak untuk mau memperbaiki.(*)

Sumber:http://www.pajak.go.id/article/kewajiban-pelaporan-perpajakan-itu-melekat-penuh-kepada-wajib-pajak

SH