JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih terus menyusun aturan main penggunaan data dari implementasi petukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan data hasil AEoI masih tersimpan rapat di Kantor Pusat DJP. Distribusi dan pemanfaatkan data, disebutnya, belum diberikan kepada Kanwil dan KPP dalam waktu dekat.

“Ini [data AEoI] masih di Kantor Pusat, belum masuk hingga KPP untuk dimanfaatkan secara langsung. Masih diolah dan diidentifikasi. Ketika data sudah sesuai benar, kita sampaikan ke KPP atau Kanwil untuk dimanfaatkan. Kita bangun governanceyang bagus,” jelasnya dalam dalam acara berjatuk ‘Amunisi Baru Bidik Pajak’ di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga: Wah, Jojo Sudah Lapor SPT Pakai E-Filing

Dia melanjutkan aturan main pemanfaatan data AEoI salah satunya terkait dengan penjagaan kerahasian data wajib pajak. Mekanisme pertanggungjawaban tengah disusun dengan cermat agar data tidak bocor atau disalahgunakan oleh petugas pajak.

Selain itu, efektivitas penggunaan data hasil AEoI juga ikut dipikirkan DJP. Dengan demikian, data yang sudah didapatkan dapat dipergunakan secara optimal dalam membantu dan meningkatkan kinerja petugas pajak.

“Kita harus bisa memastikan data itu dimanfaatkan secara proper dan tidak disalahgunakan atau justru malah diabaikan,” terangnya.

Baca Juga: Ada AEoI, DJP: Mari Kita Patuh Saja

Hestu menjelaskan untuk saat ini data hasil AEoI masih dalam tahap identifikasi. Identifikasi dilakukan dengan mencocokkan data AEoI dengan basis data DJP, seperti NPWP dan SPT. Hal ini menjadi garapan utama otoritas di awal tahun.

Proses ini, menurutnya, memerlukan waktu yang tidak singkat. Pencocokan data hasil tax amnesty pada 2016 silam juga menjadi bagian dari proses identifikasi. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat digunakan secara optimal untuk menguji kapatuhan materiel wajib pajak.

“Kita ingin pastikan data yang masuk itu bisa kita matching-kan dengan data yang kita miliki. Misal, apakah data keuangan di AEoI sudah masuk dalam SPT atau belum. Kemudian, sudah ada NPWP atau belum,” paparnya.

Baca Juga: Ini Nasib Reformasi Perpajakan di Tahun Politik

Hestu memastikan pendekatan persuasif masih menjadi andalan DJP jika ada temuan ketidakpatuhan hasil identifikasi data AEoI. Pintu koreksi masih terbuka lebar dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak setiap saat.

“Kita tetap lakukan persuasi dan pembinaan. Masih ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT atau ikut Pas Final sebagaimana diatur dalam PMK 165/2017 dengan deklarasi secara sukarela untuk bayar pajak penghasilan 30%,” tandasnya. (kaw)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih terus menyusun aturan main penggunaan data dari implementasi petukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan data hasil AEoI masih tersimpan rapat di Kantor Pusat DJP. Distribusi dan pemanfaatkan data, disebutnya, belum diberikan kepada Kanwil dan KPP dalam waktu dekat.

“Ini [data AEoI] masih di Kantor Pusat, belum masuk hingga KPP untuk dimanfaatkan secara langsung. Masih diolah dan diidentifikasi. Ketika data sudah sesuai benar, kita sampaikan ke KPP atau Kanwil untuk dimanfaatkan. Kita bangun governanceyang bagus,” jelasnya dalam dalam acara berjatuk ‘Amunisi Baru Bidik Pajak’ di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga: Wah, Jojo Sudah Lapor SPT Pakai E-Filing

Dia melanjutkan aturan main pemanfaatan data AEoI salah satunya terkait dengan penjagaan kerahasian data wajib pajak. Mekanisme pertanggungjawaban tengah disusun dengan cermat agar data tidak bocor atau disalahgunakan oleh petugas pajak.

Selain itu, efektivitas penggunaan data hasil AEoI juga ikut dipikirkan DJP. Dengan demikian, data yang sudah didapatkan dapat dipergunakan secara optimal dalam membantu dan meningkatkan kinerja petugas pajak.

“Kita harus bisa memastikan data itu dimanfaatkan secara proper dan tidak disalahgunakan atau justru malah diabaikan,” terangnya.

Baca Juga: Ada AEoI, DJP: Mari Kita Patuh Saja

Hestu menjelaskan untuk saat ini data hasil AEoI masih dalam tahap identifikasi. Identifikasi dilakukan dengan mencocokkan data AEoI dengan basis data DJP, seperti NPWP dan SPT. Hal ini menjadi garapan utama otoritas di awal tahun.

Proses ini, menurutnya, memerlukan waktu yang tidak singkat. Pencocokan data hasil tax amnesty pada 2016 silam juga menjadi bagian dari proses identifikasi. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat digunakan secara optimal untuk menguji kapatuhan materiel wajib pajak.

“Kita ingin pastikan data yang masuk itu bisa kita matching-kan dengan data yang kita miliki. Misal, apakah data keuangan di AEoI sudah masuk dalam SPT atau belum. Kemudian, sudah ada NPWP atau belum,” paparnya.

Baca Juga: Ini Nasib Reformasi Perpajakan di Tahun Politik

Hestu memastikan pendekatan persuasif masih menjadi andalan DJP jika ada temuan ketidakpatuhan hasil identifikasi data AEoI. Pintu koreksi masih terbuka lebar dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak setiap saat.

“Kita tetap lakukan persuasi dan pembinaan. Masih ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT atau ikut Pas Final sebagaimana diatur dalam PMK 165/2017 dengan deklarasi secara sukarela untuk bayar pajak penghasilan 30%,” tandasnya. (kaw)

sumber : https://news.ddtc.co.id/hindari-penyalahgunaan-djp-susun-aturan-main-pemanfaatan-data-aeoi-15117

MSD