Saat mendirikan usaha baru, terdapat beberapa aturan pajak yang perlu dipahami. Aturan pajak yang digunakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sebagai seorang pengusaha, hal penting yang harus dilakukan adalah menentukan besarnya klasifikasi perusahaan yang dibuat. Jika berbentuk usaha rumahan, biasanya membentuk CV adalah cara yang paling mudah, dengan biaya pendirian yang lebih murah serta tidak adanya modal minimum. Dalam bidang perpajakan, CV lebih murah dibandingkan dengan PT. Pahami lebih lanjut aturan pajak untuk mendirikan usaha baru dan bagaimana ketentuan lapor pajaknya lewat penjelasan berikut.

Aturan Mendirikan Usaha Baru

Begini Aturan Mendirikan Usaha Baru Dan Ketentuan Lapor Pajak

a. Pendaftaran Usaha Baru

Apapun bentuk usaha yang akan didirikan, tentu saja harus didaftarkan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar nantinya memudahkan pengusaha saat mengadakan kerja sama dengan perusahaan lain atau mengikuti tender perusahaan-perusahaan besar dan lain sebagainya. Apabila perusahaan yang akan didirikan termasuk ke dalam skala mikro, maka tidak diwajibkan untuk membentuk suatu usaha tertentu. Sedangkan untuk perusahaan kecil perorangan yang dijalankan sendiri oleh pemiliknya, atau hanya mempekerjakan anggota keluarganya sendiri, tidak memerlukan izin dan bukan merupakan badan hukum apapun, juga tidak wajib mendaftarkan usahanya. Untuk perusahaan dengan skala mikro, tidak diwajibkan memiliki SIUP. Yang dimaksud sebagai perusahaan dengan skala mikro adalah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Berbentuk usaha perseorangan atau persekutuan.
  2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat.
  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 Juta, dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b. Pendaftaran NPWP Usaha Baru

Setelah mendaftarkan badan usaha baik berupa CV maupun PT, pengusaha harus mendaftarkan atau membuat NPWP. Setelah memiliki NPWP, artinya Wajib Pajak Badan telah memiliki kewajiban untuk membuat laporan secara berkala mengenai kegiatan usahanya dan membayar pajak-pajak yang diharuskan. Untuk dapat melakukan pengenaan pajak kepada konsumen, berarti usaha tersebut harus mengajukan  surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.

c. Pembuatan Merek atau Logo Usaha

Ketentuan atau aturan untuk pembuatan merek atau logo, tergantung kepada pengusaha masing-masing sesuai. Apabila usaha yang didirikan berupa suatu produk yang menjual barang yang akan beredar luas di masyarakat, maka badan usaha tersebut sebaiknya mendaftarkan merek dagang. Hal ini penting untuk dilakukan, karena bertujuan untuk mencegah terjadinya suatu peniruan produk dengan menggunakan merek/logo yang sama dari pesaing.

Ketentuan Perpajakan Bagi Usaha Baru

Begini Aturan Mendirikan Usaha Baru Dan Ketentuan Lapor Pajak

Setelah berhasil mendirikan dan memiliki suatu badan usaha atau menjadi pengusaha, maka pengusaha tersebut telah menjadi Wajib Pajak Badan. Untuk itu, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan. Jenis pajak tersebut biasanya tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) saat NPWP untuk badan usaha Anda didaftarkan. Beberapa jenis pajak tersebut diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 Ayat 2, dan PPh Pasal 15. PPh Pasal 21 yaitu pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak. PPh Pasal 22 merupakan pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan dibidang impor atau dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah. Sedangkan PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), dan sejenisnya. PPh Pasal 25 yaitu angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang telah dipotong.

Selanjutnya, PPh Pasal 26 yaitu PPh yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sedangkan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh Pasal 29 ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan. PPh Pasal 4 Ayat 2 berhubungan dengan pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya.

Dan PPh Pasal 15 merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, seperti Wajib Pajak Badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas, perusahaan dagang asing, dan lainnya.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari PPN dan PPnBM. PPN merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi atas BKP atau JKP di Indonesia. Nilai PPN ini ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang akan diperjualbelikan. Sedangkan PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok. Atau barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi. Barang mewah adalah barang yang dibeli untuk menunjukkan status atau jika dikonsumsi dinilai dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat Indonesia.

Ketentuan Lapor Pajak Badan Usaha

Begini Aturan Mendirikan Usaha Baru Dan Ketentuan Lapor Pajak

Wajib Pajak Badan dapat melakukan pembayaran pajak dan lapor pajak secara onlinemelalui e-Filing pajak. E-Filing pajak merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar wajib pajak dapat melapor pajak secara online. Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum lapor pajak menggunakan e-Filing adalah mendapatkan EFIN. EFIN adalah nomor identitas digital yang diterbitkan oleh DJP untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi online. Untuk mendapatkannya, Wajib Pajak hanya perlu datang ke KPP terdaftar untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka Wajib Pajak dapat membuat akun e-Filing di situs DJP Online. Setelah itu, ikuti beberapa langkah cara lapor pajak online berikut:

  1. Setiap Wajib Pajak harus mengunjungi situs DJP Online dan melakukan login ke akun e-Filing.
  2. Pilih “Buat SPT” dan jawab pertanyaan secara tepat dan lengkap. Dengan begitu, sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai profil Wajib Pajak.
  3. Wajib Pajak harus mengisi dan melengkapi formulir.
  4. Masukkan kode verifikasi yang akan dikirimkan ke alamat email terdaftar.
  5. Langkah terakhir adalah klik “Kirim SPT” dan proses lapor SPT Tahunan pun selesai.

Itulah beberapa penjelasan tentang aturan mendirikan usaha baru dan ketentuan lapor pajak yang dapat dilakukan secara online. Lapor pajak online menggunakan e-Filing sangat mudah dilakukan dan dapat menghemat waktu Anda. Hal ini sangat membantu para pengusaha yang tidak memiliki waktu luang untuk mengunjungi KPP dan harus mengantri seharian. Dengan adanya e-Filing pajak, kini setiap Wajib Pajak diharapkan semakin taat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

https://klikpajak.id/begini-aturan-mendirikan-usaha-baru-dan-ketentuan-lapor-pajak/

MSD