Badan Usaha: Pengertian, Jenis, Fungsi, Ketentuan Lapor SPT Badan
Sebagian orang mungkin hanya mengetahui sekilas tentang badan usaha. Secara lebih lengkap, Klikpajak akan membahasnya dalam artikel ini. Bagaimana pengertian badan usaha, apa saja jenis dan fungsinya, hingga bagaimana ketentuan lapor SPT badan usaha. Langsung simak pembahasan berikut!
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi dan bertujuan untuk mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Yang dimaksud kesatuan yuridis adalah karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Sedangkan yang dimaksud kesatuan ekonomis adalah karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Jenis-jenis Badan Usaha
Badan usaha dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
1. Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
- Badan Usaha Ekstraktif (Badan usaha yang mengambil apa yang telah tersedia di alam).
- Badan Usaha Agraris (Badan usaha yang berusaha membudidayakan tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian).
- Badan Usaha Industri (Badan usaha yang berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya).
- Badan Usaha Perdagangan (Badan usaha yang bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan).
- Badan Usaha Jasa (Badan usaha yang memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat).
2. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
- Badan Usaha Campuran, yaitu badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.
3. Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing, yaitu badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Fungsi Badan Usaha
Badan usaha mempunyai beberapa fungsi, antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
1. Fungsi Komersial, yaitu untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dengan harga yang bersaing.
2. Fungsi Sosial, yang berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, dalam penggunaan tenaga kerja, seharusnya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
3. Fungsi Pembangunan Ekonomi. Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Kewajiban Perpajakan Bagi Badan Usaha
Seluruh badan usaha di Indonesia, baik yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Terdapat beberapa jenis pajak bagi Wajib Pajak badan yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Penghasilan terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPh Pasal 15. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari PPN dan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ketentuan Lapor SPT Badan
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (sesuai Pasal 1 Ayat 11). Bagi Wajib Pajak, SPT ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal penting seperti pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan pihak lain dalam 1 Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Selain itu, SPT juga berfungsi untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban. Serta untuk melaporkan pembayaran dari pemotong tentang pemotongan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Cara Mengisi dan Lapor SPT Badan
Cara mengisi dan lapor SPT Badan menggunakan formulir SPT Tahunan Badan 1771 dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Mengakses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-SPT dari DJP. Pertama, e-SPT harus di-install terlebih dahulu. Periksa hasil ekstrak dan cari file “Cara Instalasi.txt”, yang di dalamnya telah dijelaskan urutan pemasangan file. Instalasi tiap filetersebut sesuai urutan berikut ini: (1) Pertama, instalasi terlebih dahulu file “1.exe”, (2) Selanjutnya, instalasi file “2.msi”, (3) dan yang terakhir instalasi file “3.exe”.
- Setelah aplikasi e-SPT PPh Badan sudah berhasil di-install, kemudian carilah menggunakan jalan pintas pada menu “Start” dengan nama e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah. Setelah dijalankan, maka akan ada 6 jenis isian database, tapi hanya nomor 6 yang dapat digunakan (db1771_2010). Jika Anda ingin membuat databaseuntuk beberapa perusahaan sekaligus, maka Anda harus menduplikat databaseyang kosong. Template database kosong telah disediakan pada folder hasil unduhan SPT Badan\Database Kosong.
- Meskipun database telah Anda gandakan dan ganti namanya, tetapi aplikasi belum mengenalinya sebagai database yang baru, maka untuk menampilkan database ini di e-SPT Anda perlu menambahkannya di data source Windows. Caranya adalah mengakses Control Panel\All Control Panel Items\Administrative Tools. Kemudian klik pada “ODBC Data Sources (32 Bit)” jika Anda belum punya programnya bisa dicari di C:\Windows\SysWOW64 nanti cari/search odbcad32.exe. Lalu klik tab “System DSN” dan klik “Add”. Anda harus memilih jenis “Microsoft Access Driver (*.mdb)” dan klik “Finish”. Selanjutnya, isikan nama database yang baru dan masukkan deskripsi (pilihan). Pilihlah direktori tempat database yang baru disimpan, lalu pada panel bagian kiri pilih database yang dibuat, klik “OK” untuk menutup window, lalu klik “OK” sekali lagi. Apabila langkah-langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, maka pada daftar System Data Sources akan muncul nama database yang baru.
- Menjalankan e-SPT PPh Badan.
Lapor SPT Badan Dengan e-Filing Pajak
Sebelum melakukan lapor SPT Badan menggunakan e-Filing pajak, ada hal penting yang harus dipersiapkan, yaitu mendapatkan EFIN pajak. Untuk mendapatkannya, Wajib Pajak harus mengunjungi KPP terdaftar dan mengajukan permohonan EFIN pajak. Setelah mendapatkan EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi di laman DJP Online menggunakan NPWP dan EFIN. Setelah registrasi berhasil, maka lapor SPT Badan menggunakan e-Filing Pajak dapat segera dilakukan.
Penjelasan tentang badan usaha, mulai dari pengertian hingga ketentuan lapor SPT Badan memang sangat penting untuk dipahami. Dengan begitu, setiap Wajib Pajak tidak akan salah dalam melakukan pembayaran dan lapor SPT Badan. Cara lapor SPT Badan cukup mudah untuk dilakukan.
https://klikpajak.id/badan-usaha-pengertian-jenis-fungsi-ketentuan-lapor-spt-badan/
Syepti Hadijaya
Comments :