Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil pada Selasa (13/11) di Jakarta. Produk Asuransi ini meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin di mana produk asuransi budidaya ini adalah pertama kali di Indonesia.

Deputi Komisioner IKNB II OJK M. Ihsanuddin mengatakan OJK akan terus mendorong pemahaman masyarakat akan pentingnya berasuransi sehingga dapat terlindungi dari risiko-risiko yang menyebabkan kerugian gagal panen apabila terjadi bencana alam atau terserang penyakit.

Selengkapnya, silakan unduh infografis berikut: