Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan
antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian
kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh
penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH HONG KONG WILAYAH ADMINISTRATIF KHUSUS REPUBLIK RAKYAT CHINA
UNTUK
PENGHINDARAN PENGENAAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

CHAPTER IRUANG LINGKUP PERSETUJUANPasal 1
ORANG DAN/ATAU BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku bagi orang-orang dan/atau badan-badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

1.
Persetujuan ini berlaku untuk pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh salah satu Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.
2.
Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak, pajak atas jumlah total dari upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan, atau pajak atas apresiasi modal.
3.
Persetujuan ini berlaku untuk pajak-pajak yang berlaku pada saat ini, yaitu:
(a)
dalam hal Pemerintah Hong Kong SAR,
(i)
pajak atas laba (profits tax);
(ii)
pajak atas gaji (salaries tax); dan
(iii)
pajak atas harta (property tax);
baik dikenakan berdasarkan penetapan secara tersendiri atau tidak;
(b)
dalam hal Pemerintah Republik Indonesia,
Pajak penghasilan.
4.
Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang identik atau yang pada hakekatnya serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan atas, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang ada, atau pajak-pajak lainnya yang berada dalam cakupan ayat 1 atau ayat 2 dari Pasal ini yang dapat dikenakan oleh Pihak pada Persetujuan di masa mendatang. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
5.
Pajak-pajak yang berlaku pada saat ini, beserta pajak-pajak yang akan dikenakan setelah penandatanganan Persetujuan ini, selanjutnya disebut pajak Hong Kong SAR atau pajak Indonesia, sesuai dengan konteks yang diperlukan.

CHAPTER IIPENGERTIAN-PENGERTIANPasal 3
PENGERTIAN UMUM

1.
Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika konteksnya mengartikan lain:
(a)
(i)
istilah Hong Kong SAR berarti setiap wilayah di mana perundang-undangan perpajakan dari Hong Kong SAR berlaku;
(ii)
istilah Indonesia meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam perundang-undangannya, dan bagian-bagian dari landas kontinen, zona ekonomi ekslusif dan laut-laut yang berbatasan dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Hukum Laut 1982;
(b)
istilah perseroan berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan-tujuan perpajakan;
(c)
istilah pejabat yang berwenang berarti:
(i)
dalam hal Hong Kong SAR, Komisioner Inland Revenue atau wakilnya yang sah;
(ii)
dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(d)
istilah Pihak pada Persetujuan atau Pihak berarti Hong Kong SAR atau Indonesia, sesuai dengan konteks yang diperlukan;
(e)
istilah-istilah perusahaan dari Pihak pada Persetujuan dan perusahaan dari Pihak lainnya pada Persetujuan masing-masing berarti perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Pihak pada Persetujuan dan perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan;
(f)
istilah lalu lintas internasional berarti pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Pihak lainnya pada Persetujuan;
(g)
istilah warga negara, yang berlaku untuk Indonesia berarti:
(i)
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan Indonesia; dan
(ii)
badan hukum, persekutuan atau asosiasi yang memperoleh status hukumnya tersebut berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(h)
istilah orang/badan termasuk orang pribadi, perseroan, persekutuan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(i)
istilah pajak berarti pajak Hong Kong SAR atau pajak Indonesia, sesuai dengan konteks yang diperlukan.
2.
Dalam Persetujuan ini, istilah pajak Hong Kong SAR dan pajak Indonesia tidak termasuk denda atau bunga yang dikenakan berdasarkan perundang-undangan dari masing-masing Pihak pada Persetujuan terkait dengan pajak-pajak yang tercakup dalam Persetujuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
3.
Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh Pihak pada Persetujuan (Setiap saat Persetujuan ini diterapkan oleh Pihak pada Persetujuan), istilah apapun yang tidak didefinisikan dalam Persetujuan ini, kecuali konteksnya mengartikan lain, mempunyai pengertian sesuai perundang-undangan Pihak tersebut di bidang perpajakan yang tercakup dalam Persetujuan ini yang berlaku pada saat itu, pengertian apapun berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dari Pihak tersebut mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada pengertian atas istilah tersebut berdasarkan perundang-undangan lainnya dari Pihak tersebut.

Pasal 4
PENDUDUK

1.
Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah penduduk Pihak pada Persetujuan berarti:
(a)
dalam hal Hong Kong SAR,
(i)
orang pribadi yang ditetapkan bertempat tinggal (ordinarily resides) di Hong Kong SAR;
(ii)
orang pribadi yang tinggal di Hong Kong SAR selama lebih dari 180 hari dalam satu tahun pajak atau lebih dari 300 hari dalam dua tahun pajak berturut-turut salah satu di antara kedua tahun pajak yang relevan;
(iii)
perseroan yang didirikan di Hong Kong SAR atau, jika didirikan di luar Hong Kong SAR, yang secara lazimnya dikelola atau dikontrol di Hong Kong SAR;
(iv)
orang/badan lain yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan Hong Kong SAR atau, jika dibentuk di luar Hong Kong SAR, secara lazimnya dikelola atau dikontrol di Hong Kong SAR;
(v)
Pemerintah Hong Kong SAR;
(b)
dalam hal Indonesia, orang/badan yang, menurut perundang-undangan di Indonesia, dapat dikenakan pajak berdasarkan domisilinya, tempat tinggalnya, tempat kedudukan manajemennya, tempat kedudukan terdaftarnya, atau atas kriteria lainnya yang sifatnya serupa, dan juga termasuk Pemerintah dari Pihak dan setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah atau badan-badan pemerintahan. Namun demikian, istilah ini tidak termasuk orang/badan yang dikenakan pajak di Indonesia hanya atas penghasilan yang bersumber di Indonesia.
2.
Apabila karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1, seseorang menjadi penduduk di kedua Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
(a)
ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Pihak di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Pihak, ia akan dianggap sebagai penduduk Pihak di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b)
jika Pihak di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Pihak, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Pihak di mana ia biasanya menetap;
(c)
jika ia mempunyai kebiasan menetap di kedua Pihak atau bukan di kedua Pihak tersebut, maka ia akan dianggap penduduk dari salah satu Pihak di mana ia memiliki hak untuk menetap (dalam hal Hong Kong SAR) atau di mana ia (merupakan warga negara) memiliki kewarganegaraan (dalam hal Indonesia);
(d)
jika ia memiliki hak untuk menetap (right of abode) di Hong Kong SAR dan ia juga memiliki kewarganegaraan Indonesia, atau jika ia tidak memiliki hak untuk menetap (right of abode) di Hong Kong SAR dan ia juga tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah berdasarkan persetujuan bersama.
3.
Apabila karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk Pihak di mana tempat kedudukan manajemennya berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

1.
Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah bentuk usaha tetap berarti tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.
2.
Istilah bentuk usaha tetap khususnya termasuk:
(a)
tempat kedudukan manajemen;
(b)
cabang;
(c)
kantor;
(d)
pabrik;
(e)
bengkel;
(f)
pertanian atau perkebunan; dan
(g)
tambang, sumur minyak atau gas, penggalian atau tempat lain yang digunakan untuk ekstraksi sumber-sumber daya alam.
3.
Istilah bentuk usaha tetap juga meliputi:
(a)
lokasi bangunan atau proyek konstruksi atau proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang terkait dengan proyek-proyek tersebut, tetapi hanya apabila lokasi, proyek atau kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung terus-menerus untuk periode lebih dari 183 hari;
(b)
pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang ditugaskan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung terus-menerus (untuk proyek yang sama atau terkait) di Pihak pada Persetujuan dalam periode atau periode-periode yang keseluruhannya lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan;
(c)
anjungan pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau exploitasi sumber-sumber daya alam yang ada atau beroperasi selama lebih dari 183 hari.
4.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini, istilah bentuk usaha tetap dianggap tidak termasuk:
(a)
penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pameran barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b)
pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pameran;
(c)
pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan pengolahan oleh perusahaan lain;
(d)
pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi perusahaan;
(e)
pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang;
(f)
pengurusan tempat usaha tetap dengan maksud semata-mata menjalankan gabungan kegiatan-kegiatan seperti pada sub-ayat (a) sampai (e), sepanjang penggabungan seluruh kegiatan tempat usaha tetap tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, apabila orang/badan selain agen yang bertindak bebas yang mana ayat 6 dapat diberlakukan bertindak di Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Pihak pada Persetujuan yang pertama disebutkan berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan tersebut, jika orang/badan tersebut:
(a)
mempunyai, dan biasa menjalankan, wewenang di Pihak pada Persetujuan yang pertama disebutkan untuk menyepakati kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan-kegiatan orang/badan tersebut hanya terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam ayat 4, yang jika dilakukan melalui tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut, atau
(b)
tidak memiliki wewenang tersebut di Pihak pada Persetujuan yang pertama disebutkan, namun orang/badan tersebut biasa mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana orang/badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.
6.
Perusahaan dari Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan tersebut menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut melalui makelar, agen komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun, ketika kegiatan-kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan tersebut, dan kondisi-kondisi yang dibuat atau dikenakan antara perusahaan tersebut dan agen tersebut dalam hubungan-hubungan dagang dan keuangan yang berbeda dari kondisi-kondisi yang dibuat antara perusahaan-perusahaan yang bertindak bebas, ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
7.
Fakta bahwa perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroang yang berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, atau yang menjalankan usaha di Pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perseroan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.

CHAPTER IIIPENGENAAN PAJAK ATAS PENGHASILANPasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

1.
Penghasilan yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2.
Istilah harta tidak bergerak mempunyai pengertian sesuai dengan perundang-undangan Pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut termasuk benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak dan hak atas pembayaran-pembayaran tidak tetap atau tetap sebagai pertimbangan atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral, penggalian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya, kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
3.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau setiap bentuk lainnya dari penggunaan harta tidak bergerak.
4.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak perusahaan dan penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

1.
Laba perusahaan dari Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya, namun hanya atas bagian laba yang berasal dari:
(a)
bentuk usaha tetap tersebut;
(b)
penjualan yang dilakukan di Pihak lainnya itu atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
(c)
kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Pihak lainnya tersebut yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
sepanjang ketentuan-ketentuan pada (b) dan (c) tidak akan berlaku apabila perusahaan tersebut dapat membuktikan bahwa penjualan-penjualan atau aktivitas-aktivitas yang dijalankannya mempunyai tujuan-tujuan selain daripada mendapatkan manfaat-manfaat berdasarkan Persetujuan ini.
2.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada ayat 3, apabila perusahaan dari Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap di masing-masing Pihak pada Persetujuan adalah laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan dalam keadaan sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.
3.
Dalam menentukan besarnya laba bentuk usaha tetap dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Pihak di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan adalah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain atau berupa komisi, untuk jasa-jasa yang khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya, tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap, sejumlah pembebanan yang dikenakan bentuk usaha tetap terhadap kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan), berupa royalti, komisi atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk pemberian jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, kecuali dalam hal usaha perbankan berupa, bunga atas peminjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat.
4.
Sepanjang sudah menjadi kelaziman di Pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu, atau dengan cara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pihak tersebut, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Pihak pada Persetujuan tersebut untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan cara pembagian tersebut atau cara lainnya; namun demikian, cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal ini.
5.
Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
6.
Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.
7.
Apabila di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN TRANSPORTASI UDARA

1.
Laba yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
2.
Laba yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan atas pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi sebesar 50%.
3.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap bagian laba dari penyertaan dalam gabungan perusahaan, usaha bersama atau dari perwakilan untuk operasi internasional.
4.
Untuk kepentingan Pasal ini, laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional khususnya mencakup:
(a)
penghasilan dan penerimaan bruto dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara untuk transportasi bagi orang-orang, hewan ternak, benda-benda, surat atau barang dagangan dalam lalu lintas internasional termasuk:
(i)
penghasilan dari penyewaan kapal laut atau pesawat udara atas penyewaan bareboat secara pencarteran apabila penyewaan tersebut dilakukan secara tidak rutin di antara pengoperasian kapal-kapal laut pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional;
(ii)
penghasilan dari penjualan tiket-tiket dan penyediaan jasa-jasa yang terkait dengan transportasi baik untuk perusahaan itu sendiri atau setiap perusahaan lainnya, sepanjang dalam hal penyediaan jasa-jasa, penyediaan jasa tersebut bersifat tidak rutin di antara pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam lalu lintas internasional;
(b)
bunga atas dana yang terkait langsung dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional;
(c)
laba dari penyewaan peti kemas oleh perusahaan, di mana penyewaan tersebut bersifat tidak rutin di antara pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional

Pasal 9
PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

1.
Apabila:
(a)
perusahaan dari Pihak pada Persetujuan berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen, pengendalian atau permodalan dari perusahaan dari Pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b)
orang-orang dan/atau badan-badan yang sama berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam manajemen, pengendalian atau permodalan dari perusahaan dari Pihak lainnya pada Persetujuan,
dan dalam kedua hal tersebut dibuatkan atau diterapkan syarat-syarat dalam hubungan dagang atau hubungan keuangan antara kedua perusahaan dimaksud yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang independen, maka laba yang seharusnya diperoleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diperoleh karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2.
Apabila Pihak pada Persetujuan memperhitungkan ke dalam laba perusahaan dari Pihak tersebut dan mengenakan pajak atas laba perusahaan Pihak lainnya pada Persetujuan yang telah dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut dan laba yang diikutsertakan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan dari Pihak yang pertama disebutkan seandainya syarat-syarat yang diadakan oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan syarat-syarat yang diadakan oleh pihak-pihak yang independen, maka Pihak lainnya tersebut akan membuat penyesuaian seperlunya terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam menentukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tetap harus diperhatikan dan bila perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan dapat saling berkonsultasi.

Pasal 10
DIVIDEN

1.
Dividen yang dibayar oleh perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2.
Namun demikian, dividen tersebut juga dapat dikenakan di Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayar dividen berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan di Pihak tersebut, namun jika pemilik saham yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari dividen tersebut berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi.
(a)
5 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik saham yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari dividen tersebut merupakan perseroan (selain dari persekutuan) yang memiliki secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang membayar dividen;
(b)
10 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen tersebut dibayarkan.
3.
Istilah dividen sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan tagihan-tagihan piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membagikan dividen berkedudukan.
4.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan diberlakukan jika pemilik saham yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari dividen tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, melalui bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Pihak lainnya tersebut, dan pemilikan saham-saham atas dividen yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan keadaannya.
5.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dari Persetujuan ini apabila perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Pihak lainnya pada Persetujuan, laba bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Pihak lainnya tersebut sesuai dengan perundang-undangannya, namun besarnya pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 5 persen dari laba bentuk usaha tetap tersebut setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan oleh Pihak lainnya tersebut.
6.
Apabila perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Pihak lainnya pada Persetujuan, Pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Pihak lainnya itu atau apabila penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap yang berada di Pihak lainnya itu, ataupun mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Pihak lainnya tersebut.
7.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak akan diberlakukan jika tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari setiap orang/badan yang terkait dengan penerbitan atau pemindahan hak atas saham atau hak-hak lainnya berkenaan dengan dividen yang dibayarkan untuk memperoleh manfaat dari Pasal ini melalui cara-cara penerbitan atau pemindahan hak tersebut.

Pasal 11
BUNGA

1.
Bunga yang berasal dari Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2.
Namun demikian, bunga tersebut juga dapat dikenakan di Pihak pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan di Pihak tersebut, namun jika pemilik dana yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
3.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (2) dan (3) Pasal ini, bunga yang berasal dari Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Pihak lainnya, jika bunga tersebut dibayarkan:
(a)
Dalam hal Hong Kong SAR:
(i)
kepada Pemerintah Hong Kong SAR;
(ii)
kepada Otoritas Moneter Hong Kong;
(iii)
kepada badan pemerintah, institusi, atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Hong Kong SAR dan disetujui bersama oleh pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Pihak pada Persetujuan.
(b)
dalam hal Indonesia:
(i)
kepada Pemerintah Republik Indonesia;
(ii)
kepada Bank Indonesia;
(iii)
kepada Pusat Investasi Pemerintah;
(iv)
kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
(v)
kepada badan pemerintah, institusi, atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan disetujui bersama oleh pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Pihak pada Persetujuan.
4.
Istilah bunga yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotek ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur, dan pada khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi maupun surat-surat hutang tersebut. Pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran tidak akan dianggap sebagai bunga untuk kepentingan Pasal ini.
5.
Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan diberlakukan jika pemilik dana yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal, melalui bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Pihak lainnya tersebut, dan tagihan piutang berkenaan dengan bunga yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu atau dengan (b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam (c) dari Pasal 7 ayat 1. Dalam hal demikian, dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan keadaannya.
6.
Bunga dianggap berasal dari Pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga berkedudukan di Pihak tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia berkedudukan di Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Pihak dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
7.
Apabila, karena adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik dana yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lainnya, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi, untuk alasan apapun, jumlah yang telah disetujui antara pembayar bunga dengan pemilik dana yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
8.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak akan diterapkan jika tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari setiap orang/badan yang terkait dengan penerbitan atau pemindahan hak atas tagihan piutang berkenaan dengan bunga yang dibayarkan untuk memperoleh manfaat dari Pasal ini melalui cara-cara penerbitan atau pemindahan hak tersebut.

Pasal 12
ROYALTI

1.
Royalti yang berasal dari Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2.
Namun demikian, royalti tersebut juga dapat dikenakan di Pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan di Pihak tersebut, namun jika pemilik hak yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari royalti tersebut berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 5 persen dari jumlah bruto bunga tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
3.
Istilah royalti yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita atau cakram yang dipergunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan.
4.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan diberlakukan jika pemilik hak yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari royalti tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti tersebut berasal, melalui bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Pihak lainnya tersebut, dan hak atau harta berkenaan dengan royalti yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu atau dengan (b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam (c) dari Pasal 7 ayat 1. Dalam hal demikian, dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan keadaannya.
5.
Royalti dianggap berasal dari Pihak pada Persetujuan apabila yang membayar royalti berkedudukan di Pihak tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar royalti itu, tanpa memandang apakah ia berkedudukan di Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan kewajiban pembayaran royalti itu telah dibuat, dan royalti itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu akan dianggap berasal dari Pihak di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6.
Apabila, karena adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari royalti tersebut atau antara kedua-keduanya dengan orang/badan lainnya, jumlah royalti yang dibayarkan melebihi, untuk alasan apapun, jumlah yang telah disetujui antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dari royalti tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
7.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak akan diterapkan jika tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari setiap orang/badan yang terkait dengan penerbitan atau pemindahan atas hak-hak berkenaan dengan royalti yang dibayarkan untuk memperoleh manfaat dari Pasal ini melalui cara-cara penerbitan atau pemindahan hak tersebut.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAH TANGANAN HARTA

1.
Keuntungan yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan berada di Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
2.
Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta bergerak yang merupakan bagian harta yang digunakan untuk usaha dari bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan di Pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta bergerak tempat tetap yang tersedia bagi penduduk Pihak pada Persetujuan di Pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.
3.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
4.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan atas saham-saham perseroan yang lebih dari 50 persen nilai kekayaannya secara langsung atau tidak langsung berasal dari harta tak bergerak yang berada di Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut. Namun demikian, ayat ini tidak diterapkan untuk keuntungan yang berasal dari pemindahtanganan atas saham-saham;
(a)
dipindahtangankan atau pertukarkan dalam rangka reorganisasi perseroan, penggabungan, pemisahan atau langkah serupa lainnya; atau
(b)
dalam perseroan yang lebih dari 50 persen nilai kekayaannya berasal dari harta tak bergerak yang digunakan untuk menjalankan usahanya.
5.
Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2, 3 dan 4, hanya akan dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan dimana yang melakukan pemindahtanganan berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

1.
Penghasilan yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan berkenaan dengan jasa profesi atau kegiatan bebas lainnya dengan karakteristerik yang serupa hanya dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan tersebut kecuali dalam kondisi-kondisi sebagai berikut ini, bilamana penghasilan tersebut juga dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan:
(a)
jika ia memiliki tempat tetap yang tersedia baginya di Pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan menjalankan kegiatannya; dalam hal tersebut, hanya penghasilan yang terkait dengan tempat tetap tersebut yang dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan; atau
(b)
jika ia tinggal di Pihak lainnya pada Persetujuan untuk periode atau periode-periode yang keseluruhannya mencapai atau melebihi dari 183 hari dalam periode 12 bulan yang dimulai atau berakhir di periode pajak yang terkait; dalam hal tersebut, hanya sejumlah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan yang dijalankannya di Pihak lainnya pada Persetujuan yang dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan.
2.
Istilah jasa-jasa profesi terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran serta pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, dokter gigi, pengacara, insinyur, arsitek, dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

1.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada Pasal 16, 18 dan 19, gaji, upah dan remunerasi serupa lainnya yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukannya hanya akan dikenakan pajak di Pihak itu kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Pihak lainnya pada Persetujuan. Jika pekerjaan tersebut dilakukan di Pihak lainnya, remunerasi yang diperolehnya dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya itu.
2.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1, maka remunerasi yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di Pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak yang disebut pertama jika:
(a)
penerima remunerasi tersebut berada di Pihak lainnya itu dalam periode atau periode-periode yang keseluruhannya tidak melebihi 183 hari dalam periode dua belas bulan yang dimulai atau berakhir di periode pajak yang terkait; dan
(b)
remunerasi tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang tidak berkedudukan di Pihak lainnya; dan
(c)
remunerasi tersebut tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Pihak lainnya tersebut.
3.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, remunerasi yang diperoleh berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan Pihak pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Pihak tersebut.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau badan lain yang serupa dari perseroan yang berkedudukan di Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.

Pasal 17
SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN

1.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk Pihak pada Persetujuan sebagai pekerja seni, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukannya di Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan lainnya.
2.
Apabila penghasilan berkenaan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh pekerja seni atau atlet dalam kapasitasnya tersebut diterima bukan oleh pekerja seni atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7, 14 dan 15, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan pekerjaan seni atau atlet itu dilakukan.
3.
Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak diterapkan terhadap penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dijalankan di Pihak pada Persetujuan jika kunjungan ke Pihak tersebut didukung dana pemerintah salah satu atau kedua Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya. Dalam hal demikian, penghasilan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan dimana pekerja seni atau atlet tersebut merupakan penduduk.

Pasal 18
PENSIUN

1.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, pensiun atau remunerasi serupa lainnya (termasuk pembayaran secara sekaligus) yang dibayarkan kepada penduduk Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pada masa yang lampau dapat dikenakan pajak di Pihak tersebut.
2.
Menyimpang dari ketentuan ayat 1, pensiun atau remunerasi serupa lainnya (termasuk pembayaran secara sekaligus) yang dibuat berdasarkan program pensiun atau tunjangan masa tua berupa:
(a)
program pemerintah yang merupakan bagian dari sistem pengaman sosial dari Pihak pada Persetujuan; atau
(b)
program yang dapat diikuti oleh orang pribadi untuk menjamin kenikmatan di masa tua dan yang diakui untuk tujuan perpajakan di Pihak pada Persetujuan,
hanya dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan tersebut.

Pasal 19
JASA KEPEMERINTAHAN

1.
(a)
Gaji, upah dan remunerasi serupa lainnya, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya, atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Pihak tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau otoritasnya hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
(b)
Namun demikian, gaji, upah dan remunerasi serupa lainnya tersebut hanya akan dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Pihak lainnya pada Persetujuan dan orang pribadi yang memberikan jasa tersebut adalah penduduk Pihak pada Persetujuan lainnya itu yang:
(i)
dalam hal Hong Kong SAR, memiliki hak untuk menetap dan dalam hal Indonesia, merupakan warga negara; atau
(ii)
tidak menjadi penduduk Pihak tersebut semata-mata karena untuk tujuan memberikan jasa.
2.
(a)
Pensiun (termasuk pembayaran secara sekaligus) yang dibayarkan oleh, atau dibayarkan dari dana yang dibuat atau dikontribusikan oleh, Pemerintah Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Pihak tersebut atau bagian atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
(b)
Namun demikian, jika orang pribadi yang memberikan jasa-jasa tersebut merupakan penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dan dalam hal termasuk cakupan yang dimaksud dalam sub-ayat (b) ayat 1 Pasal ini, pensiun yang terkait (baik melalui pembayaran secara sekaligus maupun secara bertahap) hanya akan dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan.
3.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, 17 dan 18 diberlakukan terhadap gaji, upah, pensiun (termasuk pembayaran sekaligus), dan remunerasi serupa lainnya berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan yang terkait dengan usaha yang dijalankan oleh Pemerintah Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
SISWA

Pembayaran-pembayaran untuk keperluan hidup atau pendidikan yang diterima oleh siswa yang sebelum mengunjungi Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan atau merupakan penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dan keberadaannya di Pihak yang pertama disebutkan semata-mata untuk kepentingan pendidikannya tidak akan dikenakan pajak di Pihak yang pertama disebutkan, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber-sumber di luar Pihak yang pertama disebutkan.

Pasal 21
PENGHASILAN LAINNYA

1.
Jenis-jenis penghasilan penduduk Pihak pada Persetujuan, di mana pun penghasilan tersebut berasal, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.
2.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan diberlakukan untuk penghasilan, selain penghasilan dari harta tak bergerak sebagaimana didefinisikan dalam ayat 2 Pasal 6, jika penerima penghasilan tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas melalui tempat tetap di sana, dan hak atau harta berkenaan dengan penghasilan yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan keadaannya.
3.
Pembayaran alimony (tunjangan kepada mantan isteri/suami) atau pembayaran untuk keperluan hidup lainnya yang dibayarkan oleh penduduk Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut, sepanjang pembayaran tersebut tidak diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bagi yang melakukan pembayaran di Pihak yang pertama disebutkan.
4.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jenis-jenis penghasilan penduduk Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan berasal dari Pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.

CHAPTER IVMETODE ELIMINASI PENGENAAN PAJAK BERGANDAPasal 22
METODE ELIMINASI PENGENAAN PAJAK BERGANDA

1.
Dengan memperhatikan perundang-undangan Hong Kong SAR yang terkait dengan diperbolehkannya Pengkreditan pajak terhadap pajak Hong Kong SAR atas pajak yang dibayarkan di yurisdiksi di luar Hong Kong SAR (yang pelaksanaannya tidak boleh mempengaruhi prinsip umum dalam Pasal ini), pajak Indonesia yang dibayarkan berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan sesuai dengan Persetujuan ini, baik secara langsung maupun dengan pengurangan, berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh orang/badan yang berkedudukan di Hong Kong SAR dari sumber-sumber di Indonesia, dapat dikreditkan terhadap pajak Hong Kong SAR berkenaan dengan penghasilan tersebut, sepanjang pajak yang dikreditkan tidak melebihi jumlah pajak Hong Kong SAR yang diperhitungkan berkenaan dengan penghasilan tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Hong Kong SAR.
2.
Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan yang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Hong Kong SAR, Indonesia akan memperbolehkan pengurangan dalam jumlah yang sepandan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan di Hong Kong SAR dari pajak atas penghasilan penduduk tersebut di Indonesia. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah pajak penghasilan yang diperhitungkan sebelum diberikannya pengurangan yang terkait tersebut sesuai dengan keadaannya, terhadap penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia.

CHAPTER VKETENTUAN KHUSUSPasal 23
NON-DISKRIMINASI

1.
Orang-orang dan/atau badan-badan yang, dalam hal Hong Kong SAR, memiliki hak untuk menetap atau didirikan atau dibentuk di sana, dan, dalam hal Indonesia, merupakan warga negara Indonesia, tidak dapat dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang terkait di Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait terhadap orang-orang dan/atau badan-badan yang memiliki hak untuk menetap atau didirikan atau dibentuk di Pihak lainnya (apabila Pihak lain tersebut adalah Hong Kong SAR) atau warga negara dari Pihak lainnya (apabila Pihak lainnya tersebut adalah Indonesia) dalam keadaan-keadaan yang sama. Ketentuan ini, menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, juga diterapkan pada orang-orang dan/atau badan-badan yang bukan penduduk salah satu atau kedua Pihak pada Persetujuan.
2.
Orang-orang dan/atau badan-badan tanpa kewarganegaraan yang merupakan penduduk dari Pihak pada Persetujuan tidak dapat dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang terkait di kedua Pihak pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap orang-orang dan/atau badan-badan yang memiliki hak untuk menetap atau didirikan atau dibentuk di Pihak lainnya (apabila Pihak lain tersebut adalah Hong Kong SAR) atau warga negara dari Pihak lainnya (apabila Pihak Lainnya tersebut adalah Indonesia), dalam keadaan-keadaan yang sama, khususnya terkait dengan tempat kedudukan.
3.
Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan di Pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang mengutungkan di Pihak lainnya tersebut dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Pihak lainnya tersebut. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan untuk mewajibkan Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan kemudahan-kemudahan tersendiri, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk tujuan-tujuan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
4.
Kecuali apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan, dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu, akan dapat dikurangkan dibawah kondisi-kondisi yang sama jika bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lainnya tersebut dibayarkan kepada penduduk dari Pihak yang disebut pertama.
5.
Perusahaan-perusahaan di Pihak pada Persetujuan, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki atau dikuasai baik secara langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Pihak yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Pihak yang disebut pertama.
6.
Dalam Pasal ini istilah pajak berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 24
PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

1.
Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan domestik dari masing-masing Pihak, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan atau jika masalah orang atau badan tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat 1, kepada pejabat yang berwenang dari Pihak pada Persetujuan yang, dalam hal Hong Kong SAR, ia memiliki hak untuk menetap atau didirikan atau dibentuk atau, dalam hal Indonesia, memiliki kewarganegaraan. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2.
Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Persetujuan apapun yang disepakati harus diterapkan tanpa memandang batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan Pihak-pihak pada Persetujuan.
3.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka juga dapat berkonsultasi bersama-sama untuk mengeliminasi pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan ini.
4.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan dapat saling berkomunikasi satu sama lain untuk tujuan menyepakati persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang melalui konsultasi akan mengembangkan prosedur-prosedur, kondisi-kondisi, cara-cara dan teknik-teknik bilateral untuk menerapkan tata cara persetujuan bersama yang dimaksud dalam Pasal ini.

Pasal 25
PERTUKARAN INFORMASI

1.
Pejabat yang berwenang dari Pihak-pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang dipandang relevan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan administrasi atau penegakan hukum dalam perundang-undangan domestik Pihak-pihak pada Persetujuan tersebut yang berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi dengan Pasal 1.
2.
Setiap informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh Pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Pihak tersebut dan hanya boleh diungkapkan kepada orang-orang dan/atau badan-badan atau pihak-pihak berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan atas, penegakan hukum atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan yang terkait dengan pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Orang-orang dan/atau badan-badan atau pihak-pihak berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tersebut untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Mereka boleh mengungkapkan informasi tersebut dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan, termasuk, dalam hal Hong Kong SAR, keputusan-keputusan dari Board of Review. Informasi tidak boleh diungkapkan kepada yurisdiksi manapun lainnya untuk tujuan apapun.
3.
Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dimaksudkan untuk ditafsirkan untuk mewajibkan Pihak pada Persetujuan:
(a)
untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan atau praktik administrasi yang berlaku di Pihak tersebut atau di Pihak lainnya pada persetujuan;
(b)
untuk memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Pihak tersebut atau Pihak lainnya pada Persetujuan;
(c)
untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian profesi, atau proses dagang, atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijakan publik.
4.
Jika informasi yang diminta oleh Pihak pada Persetujuan memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Pihak lainnya pada Persetujuan harus menggunakan tindakan-tindakan pengumpulan informasi untuk memperoleh informasi yang diminta tersebut, meskipun Pihak lainnya tersebut tidak memerlukan informasi dimaksud untuk tujuan perpajakannya sendiri. Kewajiban yang terkandung dalam kalimat sebelum ini harus memperhatikan pembatasan dalam ayat 3 namun sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk memperbolehkan Pihak pada Persetujuan untuk menolak memberikan informasi semata-mata karena Pihak pada Persetujuan tersebut tidak memiliki kepentingan domestik atas informasi yang diminta tersebut.
5.
Ketentuan-ketentuan pada ayat 3 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk memperbolehkan Pihak pada Persetujuan untuk menolak memberikan informasi karena informasi yang diminta tersebut dimiliki oleh bank, lembaga keuangan lainnya, nominee atau orang/badan yang bertindak sebagai agen atau kapasitas fidusier atau karena informasi yang diminta tersebut berkaitan dengan kepentingan kepemilikan di suatu badan.

Pasal 26
ANGGOTA DARI MISI PEMERINTAH

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota misi pemerintah, termasuk jabatan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.

Pasal 27
PERATURAN LAIN-LAIN

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak masing-masing Pihak pada Persetujuan untuk menerapkan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan domestik mengenai penghindaran pajak, baik yang diatur secara langsung atau tidak langsung.

CHAPTER VIKETENTUAN PENUTUPPasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

1.
Masing-masing Pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan secara tertulis mengenai penyelesaian prosedur-prosedur yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan masing-masing Pihak pada Persetujuan untuk diberlakukannya Persetujuan ini. Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan tertulis.
2.
Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini akan berlaku:
(a)
di Hong Kong SAR:
berkenaan dengan pajak Hong Kong SAR, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 April di tahun kalender berikutnya dari saat diberlakukannya Persetujuan ini;
(b)
di Indonesia:
(i)
berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong/pungut: untuk jumlah yang dibayar atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun kalender berikutnya dari tanggal diberlakukannya Persetujuan ini; dan
(ii)
berkenaan dengan pajak-pajak lainnya: untuk tahun pajak yang pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun kalender berikutnya dari tanggal diberlakukannya Persetujuan ini.

Pasal 29
TERMINASI

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya terminasi oleh Pihak pada Persetujuan. Salah satu Pihak pada Persetujuan dapat melakukan terminasi atas Persetujuan ini dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas terminasi kepada Pihak lainnya pada Persetujuan paling lambat enam bulan sebelum akhir tahun setelah periode lima tahun sejak tanggal Persetujuan ini diberlakukan. Dalam hal tersebut terjadi, Perjanjian ini tidak akan berlaku lagi:
(a)
di Hong Kong SAR:
Berkenaan dengan pajak Hong Kong SAR, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 April di tahun kalender berikutnya dari saat disampaikannya pemberitahuan tersebut;
(b)
di Indonesia:
(i)
berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong/dipungut: untuk jumlah yang dibayar atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun kalender berikutnya dari tanggal disampaikannya pemberitahuan tersebut; dan
(ii)
berkenaan dengan pajak-pajak lainnya: untuk tahun pajak yang pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun kalender berikutnya dari tanggal disampaikannya pemberitahuan tersebut.
DENGAN KESAKSIAN INI, yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai kuasa dari masing-masing Pihak, telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2010 dalam bahasa Inggris.
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
UNTUK PEMERINTAH HONG KONG WILAYAH ADMINISTRATIF KHUSUS REPUBLIK RAKYAT CHINA

PROTOkOL

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China dan Pemerintah Republik Indonesia mengenai Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Persetujuan), kedua Pemerintah telah menyetujui ketentuan-ketentuan berikut ini yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan.
1.
Dengan merujuk kepada Pasal 2 ayat 3(b):
Istilah pajak penghasilan berarti pajak-pajak yang didefinisikan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia.
2.
Dengan merujuk kepada Pasal 3 ayat 2:
Dalam hal Hong Kong SAR, denda atau bunga termasuk jumlah yang ditambahkan ke dalam pajak Hong Kong SAR akibat penunggakan dan pelunasan tunggakannya dan jumlah pajak tambahan menurut Seksi 82A dalam Peraturan Inland Revenue.
3.
Dengan merujuk kepada Pasal 7 ayat 1 dan 2:
(a)
apabila perusahaan dari salah satu Pihak pada Persetujuan menjual barang atau barang dagangan atau menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut tidak akan dihitung berdasarkan jumlah total yang diterima oleh perusahaan tersebut, namun hanya akan dihitung berdasarkan imbalan yang terkait dengan kegiatan yang sebenarnya dilakukan oleh bentuk usaha tetap tersebut untuk penjualan atau usaha dimaksud.
(b)
dalam hal kontrak-kontrak untuk survei, pengadaan, instalasi atau konstruksi atas peralatan atau lokasi industri, perniagaan atau ilmiah, apabila perusahaan tersebut memiliki bentuk usaha tetap, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut tidak akan dihitung berdasarkan jumlah total dalam kontrak dimaksud, namun hanya akan dihitung berdasarkan bagian dari kontrak yang secara efektif dijalankan oleh bentuk usaha tetap tersebut di Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap tersebut berada. Keuntungan terkait dengan bagian dari kontrak yang dijalankan oleh kantor pusat perusahaan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Pihak pada Persetujuan di mana perusahaan tersebut berkedudukan.
4.
Dengan merujuk kepada Pasal 10:
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 5 tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kontrak-kontrak kerjasama terkait dengan minyak dan gas, dan kontrak-kontrak atas pengerjaan sektor-sektor pertambangan lainnya, yang disepakati oleh Pemerintah Republik Indonesia atau perseroan milik negara di bidang minyak dan gas terkait atau entitas lainnya di sana dengan orang/badan yang merupakan penduduk dari Hong Kong SAR.
5.
Dengan merujuk kepada Pasal 25:
Dipahami bahwa Pasal ini tidak menimbulkan kewajiban-kewajiban mengenai pertukaran informasi secara otomatis atau spontan antara Pihak-pihak pada Persetujuan.