Definisi :

  • Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
  • Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.
  • Barang awak sarana pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.
  • Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
  • Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.

Barang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang

Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dapat disebut sebagai Barang Pribadi Penumpang sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan serta tidak melebihi batasan waktu kedatangan yang dipersyaratkan dalam ketentuan,yaitu:

  1. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
  2. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.

sumber : http://www.beacukai.go.id/arsip/lan/selamat-datang-di-indonesia.html