Bursa Efek Indonesia sepanjang  tahun 2018 ini mengeluarkan beberapa aturan baru terkait dengan transaksi perdagangan saham. Beberapa peraturan baru tersebut antara lain :

 

  1. Siklus transaksi dari T+3 menjadi T+2

Siklus penyelesaian transaksi di bursa dipersingkat menjadi T+2 dari sebelumnya T+3. Proses penyelesaian digambarkan pada chart di bawah ini :

 

Sumber : Indonesian Stock Exchange (IDX)

 

Penerapan T+2 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Industri diantaranya peningkatan efisiensi proses penyelesaian, penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia, likuiditas pasar yang lebih tinggi, pemanfaatan dana yang lebih cepat, hingga penurunan risiko pasar secara keseluruhan.

 

  1. Free Float (pembobotan) saham

Implementasi dari peraturan free float (pembobotan) saham dimulai tanggal 9 November 2018. Selain aturan mengenai penyelesaian transaksi yang dipersingkat menjadi 2 hari (T+2), BEI juga merilis aturan baru dalam perhitungan bobot kapitalisasi pasar saham atau dikenal dengan istilah Free Float Saham. Selama ini bobot tiap saham terhadap indeks dihitung berdasarkan kapitalisasi pasar (market capitalization) atau market cap. Dimana pergerakan saham dengan market cap besar akan lebih terpengaruh terhadap naik turunnya indeks disbanding pergerakan harga saham dengan market cap yang lebih kecil.

 

Contohnya dengan market cap sebesar Rp. 400 triliun maka pergerakan HMSP memberikan bobot pengaruh sekitar 6% terhadap pergerakan IHSG secara keseluruhan. Jadi ketika saham HMSP turun 10,3% akan ikut menurunkan hingga 40,1 poin tapi ketika saham Transcoal Pacific (TCPI) auto reject atas hingga 20% maka hanya akan menaikkan IHSG sebesar 4,6 poin karena kapitalisasi pasar TCPI hanya sebesar Rp. 32 triliun .

Sumber : idx.co.id (Indonesia Stock Exchange)

 

-AH