PENGESAHAN DRAF EKSPOSUR (DE) AMENDEMEN PSAK 1, ISAK 35, PPSAK 13
PENGESAHAN DRAF EKSPOSUR (DE) AMENDEMEN PSAK 1, ISAK 35, PPSAK 13
Pada 26 September 2018 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan:
- DE Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Judul Laporan Keuangan;
- DE ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba;
- DE PPSAK 13: Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.
DE Amendemen PSAK 1 merupakan penyesuaian beberapa paragraf dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan yang sebelumnya tidak diadopsi dari IAS 1 Presentation of Financial Statements menjadi diadopsi. DE amendemen ini membuka opsi yang memperkenankan entitas menggunakan judul laporan selain yang digunakan dalam PSAK 1.
Selain itu, DSAK IAI juga menerbitkan DE ISAK 35 yang mengatur tentang penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba. Pengaturan penyajian laporan keuangan entitas nonlaba yang sebelumnya diatur dalam PSAK 45 dicabut oleh DE PPSAK 13.
DSAK IAI melihat pernyataan yang mengatur penyajian laporan keuangan yang berbeda dalam kelompok standar (tier) yang sama dapat menimbulkan inkonsistensi pengaturan serta ketidakjelasan tentang batasan ruang lingkup antara PSAK 1 dan PSAK 45. Ruang lingkup PSAK 45 berlaku untuk entitas berorientasi nonlaba, sedangkan ruang lingkup PSAK 1 dipahami seolah-olah hanya berlaku untuk entitas bisnis berorientasi laba.
PSAK 1 paragraf 05 menyatakan bahwa “Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sektor publik. Jika entitas dengan aktivitas nonlaba di sektor swasta atau sektor publik menerapkan Pernyataan ini, maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan laporan keuangan itu sendiri.” Dengan demikian, ruang lingkup PSAK 1 secara substansi telah mencakup ruang lingkup penyajian laporan keuangan entitas dengan aktivitas nonlaba. Namun demikian, PSAK 1 tidak menyediakan pedoman bagaimana entitas dengan aktivitas nonlaba menyajikan laporan keuangannya.
DE ISAK 35 yang diterbitkan oleh DSAK IAI sebagai interpretasi dari PSAK 1 paragraf 05 memberikan contoh bagaimana entitas berorientasi nonlaba membuat penyesuaian baik: (i) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos dalam laporan keuangan; dan (ii) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk laporan keuangan itu sendiri. DE ini dilengkapi dengan dasar kesimpulan dan contoh ilustratif yang bukan merupakan bagian dari DE ISAK 35.
DE Amendemen PSAK 1, ISAK 35 dan PPSAK 13 diusulkan berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
sumber : iaiglobal.or.id
Comments :