Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak PBB-P2 Sebelum Dikelola Oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dlakukan untuk memberikan stimulus pengurangan PBB-P2 bagi tahun 2013 s/d 2009 sebesar 25% dan bebas sanksi bunga dan bagi tahun 2009 kebawah dengan pengurangan 50% dan bebas sanksi bunga.

 Dengan adanya keringanan  dan penghapusan sanksi administrasi Piutang Pajak ini di harapkan bisa untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak PBB-P2.