Oleh:
Bambang Leo Handoko dan Gatot Soepriyanto – Dosen Pengajar Program Studi Akuntansi dan Keuangan Bina Nusantara (BINUS) University.
Catatan: Tulisan adalah pendapat pribadi kedua penulis, tidak serta merta mewakili pendapat institusi.

   Belakangan ini sering dibahas di media cetak maupun di media elektronik, mengenai kasus yang cukup menghebohkan masyarakat dan praktisi keuangan di tanah air, yaitu kasus SNP Finance. Di seri pertama dari dua tulisan ini, kami ingin merunut kasus ini dari awal, mulai dari keberadaan SNP Finance, hubungannya dengan perusahaan induknya, sampai kemunduran bisnis yang memaksa SNP Finance memanipulasi laporan keuangannya. Selamat menyimak!

Siapa SNP Finance?

   Sun Prima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance merupakan perusahaan multi finance, anak perusahaan dari grup bisnis Columbia. Siapa yang tak kenal Columbia? Tentunya Anda mengetahui, Columbia adalah perusahaan retail yang menjual produk perabotan rumah tangga seperti alat-alat elektronik dan furnitur. Dalam menjual produknya, Columbia memberikan opsi pembelian dengan cara tunai atau kredit cicilan kepada customernya. Nah, SNP Finance inilah yang menjadi partner Columbia dalam memfasilitasi kredit dan cicilan bagi customer Columbia. Columbia sendiri mempunyai jumlah outlet yang sangat banyak, tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, melihat kondisi seperti itu, tentu SNP Finance harus memiliki modal kerja (working capital) dalam jumlah yang besar untuk menutup kredit para customer Columbia.

   Lalu dari mana SNP Finance memperoleh dana untuk mencukupi modal kerja yang dibutuhkan? SNP Finance menghimpun dana melalui pinjaman Bank. Kredit yang diberikan bank kepada SNP Finance terdiri dari dua jalur, yang pertama melalui joint financing, dimana beberapa bank bergabung dan memberikan pinjaman, dan yang kedua adalah secara langsung, dari sebuah bank kepada SNP Finance. Bank Mandiri tercatat sebagai pemberi pijaman terbesar kepada SNP Finance. Bank-bank yang memberikan pinjaman tersebut adalah kreditor, mereka punya kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana yang mereka pinjamakan ke SNP Finance. Apakah dana tersebut dikelola dengan benar, karena tentunya bank juga mengharapkan keuntungan berupa bunga/interest, dan pengembalian pokok pinjaman. Dalam hal ini bank bergantung pada informasi keuangan yang tertuang dalam laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen SNP Finance. Untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun tersebut terbebas dari kesalahan atau manipulasi, maka laporan keuangan tersebut diaudit. SNP Finance menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) Deloitte Indonesia yang merupakan salah satu Kantor Akuntan Publik (KAP) asing elit (disebut the Big Four) untuk mengaudit laporan keuangannya.

Kegagalan Bisnis dan Manipulasi oleh SNP Finance

   Pada dasarnya perjanjian utang piutang antara SNP Finance dengan para kreditornya (bank) tersebut adalah kerjasama yang sifatnya mutualistik. SNP Finance membutuhkan dana, bank juga butuh menyalurkan kredit. Namun dalam perjalanan waktu, ternyata bisnis retail Columbia yang merupakan induk dari SNP Finance mengalami kemunduran. Apa penyebabnya? Kita bisa melihat bahwa perilaku pembelian customer telah berubah, konsumen saat ini tidak lagi belanja produk furniture dan elektronik dengan datang ke toko, melainkan mereka lebih suka membeli secara online melalui perangkat gadgetnya. Mulai dari survey harga, survey spesifikasi produk, sampai dengan pembelian, semua dilakukan secara online. Bahkan para online shop tersebut juga memberikan fasilitas kredit tanpa bunga (bunga 0%) untuk tenor yang bahkan sampai 12 bulan. Kondisi perubahan perilaku pembelian customer inilah yang memukul pangsa pasar dari Columbia, dan tentunya juga berdampak pada SNP Finance. Buntutnya adalah kredit SNP Finance kepada para bank – bank/krediturnya tersebut menjadi bermasalah, dalam istilah keuangan disebut Non Performing Loan (NPL).

   Apa yang dilakukan SNP Finance untuk mengatasi utangnya kepada bank tersebut? SNP finance membuka keran pendanaan baru melalui penjualan surat utang jangka menengah, disebut dengan MTN (Medium Term Notes). MTN ini sifatnya hampir mirip dengan obligasi, hanya saja jangka waktunya adalah menengah, sedangkan obligasi jangka waktunya panjang. MTN ini diperingkat oleh Pefindo (Pemeringkat Efek Indonesia) dan kembali lagi bahwa Pefindo juga memberikan peringkat salah satunya adalah berdasarkan laporan keuangan SNP Finance yang diaudit oleh Deloitte. Awalnya peringkat efek SNP Finance sejak Desember 2015 – 2017 adalah A-, bahkan kemudian naik menjadi A di Maret 2018. Namun tidak lama kemudian, di bulan Mei 2018 ketika kasus ini mulai terkuak, perikat efek SNP Finance turun menjadi CCC bahkan di bulan yang sama tersebut turun lagi menjadi SD (Selective Default). Default dalam bahasa sederhananya adalah gagal bayar. Berikutnya SNP Finance mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebesar kurang lebih Rp 4,07 Trilyun yang terdiri dari kredit perbankan 2,22 Trilyun dan MTN 1,85 Trilyun. Mengapa debitur dan pemegang MTN mau percaya dan menyalurkan kredit kepada SNP Finance? Karena awalnya pembayaran dari SNP Finance lancar, dan para kreditur tersebut juga menganalisis kesehatan keuangan SNP Finance melalui laporan keuangannya, yang diaudit oleh kantor akuntan publik ternama, yaitu Deloitte. Namun ternyata terjadi pemalsuan data dan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen SNP Finance. Diantaranya adalah membuat piutang fiktif melalui penjualan fiktif. Piutang itulah yang dijaminkan kepada para krediturnya, sebagai alasan bahwa nanti ketika piutang tersebut ditagih uangnya akan digunakan untuk membayar utang kepada kreditor. Untuk mendukung aksinya tersebut, SNP Finance memberikan dokumen fiktif yang berisi data customer Columbia. Sangat disayangkan bahwa Deloitte sebagai auditornya gagal mendeteksi adanya skema kecurangan pada laporan keuangan SNP Finance tersebut. Deloitte malah memberikan opini wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan SNP Finance.

Bersambung ke bagian (2)

Merunut Kasus SNP Finance & Auditor Deloitte Indonesia (2)