Draf Eksposur ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
DE ISAK 35 mengatur tentang penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba. Pengaturan penyajian laporan keuangan entitas nonlaba yang sebelumnya diatur dalam PSAK 45 dicabut oleh DE PPSAK 13.
DE ISAK 35 menggunakan judul Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. DE ini mengatur penyajian laporan keuangan untuk entitas yang aktivitasnya berorientasi nonlaba. Penggunaan istilah “nonlaba” dalam DE ISAK 35 sejalan dengan istilah “nonlaba” (“not-for-profit”) yang diusulkan dalam DE Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
DE ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba mengatur ruang lingkup penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba terlepas dari bentuk badan hukum entitas tersebut. Interpretasi ini dapat diterapkan juga oleh entitas berorientasi nonlaba yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
DE ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba paragraf 09-12 mengatur bagaimana entitas berorientasi nonlaba membuat penyesuaian ketika menyajikan laporan keuangannya. DE ISAK 35 paragraf 10 mengatur serta memberikan contoh penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam
laporan keuangan. DE ISAK 35 paragraf 11 mengatur serta memberikan contoh penyesuaian
deskripsi yang digunakan atas laporan keuangan itu sendiri. Jika entitas berorientasi nonlaba membuat penyesuaian atas judul laporan keuangan, Interpretasi ini tidak membatasi penggunaan judul tertentu atas laporan keuangan sepanjang penggunaan judul mencerminkan fungsi yang lebih sesuai dengan isi laporan keuangannya.
DE ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba tidak mengatur mengenai ketentuan transisi. Hal ini mensyaratkan bahwa DE ISAK 35 menerapkan ketentuan umum dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait dengan perubahan kebijakan akuntansi. Jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi
-SS-
Comments :