DE Amendemen PSAK 1 merupakan penyesuaian beberapa paragraf dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan yang sebelumnya tidak diadopsi dari IAS 1 Presentation of Financial Statements menjadi diadopsi. DE Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan diusulkan untuk berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah

tanggal 1 Januari 2020. DE Amendemen PSAK 1 tidak mengizinkan penerapan dini.

  PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan menggunakan istilah “aktivitas nirlaba” untuk menerjemahkan not-for-profit activities. DE Amendemen ini mengusulkan untuk mengganti kata “aktivitas nirlaba” menjadi “aktivitas nonlaba”. DSAK IAI melihat bahwa penggunaan kata “not” dalam not-for-profit activities tidak semata-mata menunjukkan bentuk negatif atau lawan dari profit activities, sehingga penggunaan imbuhan nir (yang berarti tidak atau

bukan) dinilai kurang tepat. Oleh karena itu, DE Amendemen ini mengusulkan untuk menggunakan istilah “aktivitas nonlaba”. Aktivitas nonlaba secara makna dinilai lebih tepat yang berarti aktivitas utamanya tidak berorientasi untuk mencari laba (bukan berarti tidak menghasilkan laba (nirlaba)).

   DE Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan menetapkan prinsip bahwa entitas dapat menggunakan judul laporan selain yang digunakan dalam Pernyataan ini. Sebagai contoh, entitas dapat menggunakan judul ‘laporan penghasilan komprehensif ’, daripada ‘laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain’.

   DE Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tidak mengatur mengenai ketentuan transisi. Hal ini mensyaratkan bahwa DE Amendemen PSAK 1 menerapkan ketentuan umum dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait dengan perubahan kebijakan akuntansi. Jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi akibat disyaratkan oleh SAK dan SAK tersebut tidak mengatur suatu ketentuan transisi, maka perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif.

Sumber: www.iaiglobal.or.id

-SS-