Buku ini memberikan pencerahan kepada pembacanya mengenai proses reformasi perpajakan, amandemen UU Perpajakan, dan modernisasi administrasi perpajakan yang tengah berlangsung di Indonesia. Banyak hal yang selama ini belum mengemuka kepada publik mengenai reformasi perpajakan, dan modernisasi administrasi perpajakan, telah dipaparkan. Bagi akademisi dapat menjadi bahan telaahan, bagi pelaku bisnis menjadi alat dalam melakukan pengelolaan pajaknya, pengamat perpajakan dapat menjadikannya referensi dalam memberikan pendapat opini perpajakan. Demikian juga para pengambil kebijakan dan aparat perpajakan dapat menjadikan sebagai referensi dan bahan bacaan perluasan wawasan dan pengetahuan perpajakan.

Dengan modernisasi administrasi perpajakan, pelayanan prima di setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menjadi salah satu yang utama untuk dilaksanakan, yang diimbangi dengan pengawasan yang efektif. Hal ini didukung oleh organisasi yang berbasis fungsi dan sumber daya manusia yang profesional. Sejauh mana hasil yang diperoleh dengan modernisasi perpajakan ini? Survei yang dilakukan oleh AC Nielsen ñ sebuah lembaga survei internasional yang independen–menunjukkan bahwa tingkat kepuasan Wajib Pajak (Customer Satisfaction Index, eQ Index) setelah dilayani dengan konsep modernisasi sebesar 81. Indeks ini sangat menggembirakan bagi perpajakan di Indonesia, karena ternyata berada di atas Hongkong (71), Australia (74), dan Singapura (76).

Modernisasi administrasi perpajakan bukan hanya milik Direktorat Jenderal Pajak juga milik masyarakat yakni Wajib Pajak. Untuk itu, perlu ada pemahaman yang sama tentang modernisasi perpajakan. Untuk mendukungnya, tentu perlu ada bahan bacaan yang terkait dengan modernisasi perpajakan.

Liberty Pandiangan adalah Dosen Akuntansi dan Pajak pada Progran Studi Auntansi dan Keuangan Universitas Bina Nusantara

Sumber : https://ebooks.gramedia.com/books/modernisasi-reformasi-pelayanan-perpajakan

Maya Safira dewi