Ikatan Akuntan Indonesia dan Bank Indonesia telah menerbitkan Pedoman Akuntansi Pesantren. SAK yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Pedoman Akuntansi Pesantren adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Pertimbangan dalam memilih acuan kepada SAK ETAP dilandasi bahwa aset yang dikelola Pondok Pesantren relatif besar nilainya karena sebagian besar aset Pondok Pesantren adalah Waqaf permanen berupa tanah.

Format Penyajian atas laporan keuangan Pondok pesantren yang diatur dalam Pedoman Akuntansi Pondok Pesantren mengaju pada PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.

Pedoman akuntansi pesantren ini diterapkan hanya untuk pondok pesantren yang telah berbadan hukum yayasan yaitu telah terdapat pemisahan kekayaan antara pondok pesantren dengan pemilik yayasan. Pedoman akuntansi pesantren tidak diterapkan pada badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh pondok pesantren seperti perseroan terbatas.

Berikut link Pedoman Akuntansi Pesantren:

http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/Buku%20Pedoman%20Akuntansi%20Pesantren%20(28%20Mei%202018).pdf

 

Sumber: www.iaiglobal.or.id

-SS-